Alasan KPU Ngotot Tolak Surat Jokowi Perintahkan OSO Boleh Jadi Caleg DPD

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 05 April 2019
Alasan KPU Ngotot Tolak Surat Jokowi Perintahkan OSO Boleh Jadi Caleg DPD

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngotot menolak surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan untuk memasukkan kembali nama Ketua Umum (Ketum) Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Caleg DPD untuk Pemilu 2019.

"Sudah kita jawab. Seperti surat terdahulu kepada Presiden sama (Ditolak)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurut Hasyim, KPU menolak permintaan presiden merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan caleg DPD bukan ketua umum partai. "Intinya begitu (menjalankan putusan terdahulu). (Soal surat suara) itu masalah putusan MK," tegas dia.

Jokowi
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana (MP/Noer Ardiansjah)

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyurati Ketua KPU RI Arief Budiman. Surat Menteri Sekretaris Negara RI itu bernomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 yang dikirim 22 Maret 2019.

Dalam surat itu, presiden meminta agar Ketua Umum Partai hanura Oesman Sapta Odang (OSO) diakomodasi dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI. Permintaan itu mengacu pada putusan PTUN.

Namun, permintaan tersebut ditolak KPU. Lembaga itu membalas Setneg melalui surat bernomor 564/HK.07-SD/03/KPU/III/2019. KPU menjelaskan panjang lebar mengapa OSO tidak bisa diakomodasi sebagai calon anggota DPD RI.

Pencoretan OSO berawal dari putusan MK pada 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. KPU menuangkannya dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan di Pemilu 2019.

OSO kemudian melawan. Dia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan peraturan KPU, lalu ke PTUN agar membatalkan SK KPU tentang penetapan caleg DPD yang di dalamnya tidak ada OSO, dan gugatan ke Bawaslu juga agar OSO jadi caleg DPD.

Seluruh gugatan OSO ke MA, PTUN, dan Bawaslu akhirnya dikabulkan yang pada intinya KPU harus memasukkan lagi OSO sebagai calon DPD RI. Tapi, KPU tetap berpegang pada putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi calon DPD. Bila ingin diakomodasi, KPU minta OSO mundur dari pengurus parpol, namun ditolak OSO.

"KPU bukan berarti untuk mengesampingkan putusan PTUN dan Bawaslu, namun lebih kepada upaya KPU dalam menjalankan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018," tulis surat KPU kepada Presiden Joko Widodo. (Knu)

#Jokowi #DPD RI #Oesman Sapta Odang
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Indonesia
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Setiap presiden yang telah dilantik memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menjalankan pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Indonesia
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polisi kini menunggu kedatangan Roy Suryo. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Indonesia
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Polisi sebut para tersangka mengedit hingga memanipulasi ijazah Jokowi. Polisi bahkan sudah mengantongi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyidikan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hari ini.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
 Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Menghargai keluarga besar keraton dan adat istiadat yang ada.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Indonesia
Ini Kata Jokowi Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai pemerintah pusat akan memberikan gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Ini Kata Jokowi Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto
Indonesia
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden
Presiden RI, Prabowo Subianto, membantah takut dengan Jokowi. Ia mengatakan, bahwa masyarakat harus menghormati mantan pemimpin bangsa.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden
Bagikan