Alasan KPU Ngotot Tolak Surat Jokowi Perintahkan OSO Boleh Jadi Caleg DPD

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 05 April 2019
Alasan KPU Ngotot Tolak Surat Jokowi Perintahkan OSO Boleh Jadi Caleg DPD

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngotot menolak surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan untuk memasukkan kembali nama Ketua Umum (Ketum) Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Caleg DPD untuk Pemilu 2019.

"Sudah kita jawab. Seperti surat terdahulu kepada Presiden sama (Ditolak)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurut Hasyim, KPU menolak permintaan presiden merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan caleg DPD bukan ketua umum partai. "Intinya begitu (menjalankan putusan terdahulu). (Soal surat suara) itu masalah putusan MK," tegas dia.

Jokowi
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana (MP/Noer Ardiansjah)

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyurati Ketua KPU RI Arief Budiman. Surat Menteri Sekretaris Negara RI itu bernomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 yang dikirim 22 Maret 2019.

Dalam surat itu, presiden meminta agar Ketua Umum Partai hanura Oesman Sapta Odang (OSO) diakomodasi dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI. Permintaan itu mengacu pada putusan PTUN.

Namun, permintaan tersebut ditolak KPU. Lembaga itu membalas Setneg melalui surat bernomor 564/HK.07-SD/03/KPU/III/2019. KPU menjelaskan panjang lebar mengapa OSO tidak bisa diakomodasi sebagai calon anggota DPD RI.

Pencoretan OSO berawal dari putusan MK pada 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. KPU menuangkannya dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan di Pemilu 2019.

OSO kemudian melawan. Dia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan peraturan KPU, lalu ke PTUN agar membatalkan SK KPU tentang penetapan caleg DPD yang di dalamnya tidak ada OSO, dan gugatan ke Bawaslu juga agar OSO jadi caleg DPD.

Seluruh gugatan OSO ke MA, PTUN, dan Bawaslu akhirnya dikabulkan yang pada intinya KPU harus memasukkan lagi OSO sebagai calon DPD RI. Tapi, KPU tetap berpegang pada putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi calon DPD. Bila ingin diakomodasi, KPU minta OSO mundur dari pengurus parpol, namun ditolak OSO.

"KPU bukan berarti untuk mengesampingkan putusan PTUN dan Bawaslu, namun lebih kepada upaya KPU dalam menjalankan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018," tulis surat KPU kepada Presiden Joko Widodo. (Knu)

#Jokowi #DPD RI #Oesman Sapta Odang
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Tampilkan Sketsa, Begini Ucapan Presiden Prabowo untuk Hari Ulang Tahun Jokowi
Sejumlah ucapan hadir untuk Jokowi, termasuk dari Presiden Prabowo.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Tampilkan Sketsa, Begini Ucapan Presiden Prabowo untuk Hari Ulang Tahun Jokowi
Indonesia
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Hasil studi mengonfirmasi bahwa arus perpindahan sentimen positif dari figur personal menuju institusi partai, khususnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Jokowi menanggapi penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah UGM. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Indonesia
Roy Suryo Ditangkap Polisi, Pengacara Protes Keras
Refly mengungkapkan Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari tepat menjelang pelaksanaan ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo Ditangkap Polisi, Pengacara Protes Keras
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dikabarkan dibebaskan dari kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Indonesia
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen tidak menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Bagikan