Belum Bahas Pemindahan Ibu Kota dengan DPR, Jokowi Dinilai Tidak Patut

Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara (Bahan Paparan Kementerian PUPR)
Merahputih.com - Rencana pemindahan ibu kota dinilai telah melangkahi kewenangan DPR karena hingga kini belum pernah ada pembahasan dengan parlemen.
Anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo menilai selain tidak melibatkan parlemen, pemerintah juga tidak melibatkan perguruan tinggi dan sejumlah instansi terkait untuk membuat perencanaan pemindahan ibu kota.
“Jangan sampai pemindahan ibu kota asal-asalan. Kami merasa DPR ini dilewati. Ini satu ketidakapatutan,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (23/8).
Baca Juga: Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan, DPR: Harusnya Pemerintah Fokus Berantas Kemiskinan
Ketimbang memindahkan ibu kota, menurut dia, seharusnya pemerintah mengutamakan pemenuhan kebutuan pokok rakyat akibat kenaikan harga listrik dan bahan pangan. Ia juga menolak tegas keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Dia mengatakan pemerintah telah melangkahi wewenang DPR karena memutuskan lokasi ibu kota baru secara sepihak. Apalagi, undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota belum dibentuk.

"Ini saja dari Kementerian PU ataupun Kemendes belum pernah menginformasikan. Jadi, terus terang kami kaget begitu Pak Jokowi sudah memastikan bahwa pemindahan itu ada di Kalimantan dan Kalimantan sudah ditentukan lagi adalah Kalimantan Timur," kata dia.
Menurut dia, penting dalam pembahasan rencana pemindahan ibu kota. "Jadi tidak dianggap oleh pemerintah. Jadi kita minta jangan gitu lah. Kita ini kan mitra. Jadi tentu kita sama. Membuat UU tadi dikatakan harus diubah UU-nya, begitu rumit sebenarnya yang harus dilakukan, juga ada kajian-kajian teknis," ujar Bambang.
Baca Juga: Ini Daerah di Pulau Jawa yang Kecipratan Untung dari Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan
Informasi soal penentuan lokasi ibu kota baru di wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Namun, ucapannya mendadak dibantah Presiden Jokowi lantaran pemerintah masih mengkaji. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya

PKB Dorong Milenial dan Gen Z Terlibat Pengelolaan Koperasi Merah Putih

Tanggul Beton Berdiri di Cilincing, DPR Ingatkan Adanya Potensi Nelayan Kecil Kesulitan Melaut

Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
