Belanja Daring Melonjak, UU Data Pribadi Harus Segera Disahkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2020
Belanja Daring Melonjak, UU Data Pribadi Harus Segera Disahkan

Ilustrasi belanja online. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Belanja daring menjadi salah satu faktor meningkatnya transaksi masyarakat di tengah pandemi covid 19. Ini sering dengan penurunan kunjungan ke pusat perbelanjaan sebesar 50 persen yang diikuti oleh meningkatnya penggunaan aplikasi belanja daring sebesar 300 persen.

Data Analytics Data Advertising (ADA) menunjukkan ada peningkatan penggunaan aplikasi produktivitas hingga lebih dari 400 persen pada pertengahan Maret 2020. Sementara Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce sebesar Rp27 triliun pada bulan Maret 2020.

Kondisi tersebut juga didorong karena diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah yang mengharuskan pekerja melakukan kolaborasi, komunikasi dan pertemuan secara digital. Isu pada keamanan data juga terjadi pada salah satu aplikasi produktivitas global.

Baca Juga:
7 Anak Buah John Kei Berstatus DPO

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menginginkan adanya kebijakan yang memastikan agar data dalam e-commerce tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar keperluan transaksi.

Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan. Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen.

Ia memaparkan, dengan adanya kebocoran data yang diperjualbelikan secara ilegal di web ilegal bukan saja merugikan pengguna, tetapi juga merugikan kredibilitas platform tersebut yang berpotensi merugikan pelaku usaha.

Ilustrasi Belanja
Ilustrasi Belanja. (Foto: Antara)

Ia mengingatkan, meningkatnya penggunaan platform digital untuk e-commerce di Indonesia dari 8 miliar menjadi hampir 30 miliar pada rentang 2016-2019, berdasarkan data Google dan Temasek 2019, seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

"RUU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen di Indonesia. Pandemi Covid-19 sendiri telah mengubah cara masyarakat dalam beraktivitas, terutama dalam menggunakan perangkat digital," katanya seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Baca Juga:
Mengenal Subak yang Muncul di Google Doodle Hari Ini
#E-commerce Indonesia #Ekonomi Digital #Belanja Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Lifestyle
Total Transaksi Kripto Tembus Rp360,3 Triliun di Tengah Gejolak Global, Pintu Bocorkan Rahasia Token yang Paling Diburu Existing Users
Pasar crypto Kuartal III-2025 naik 16,4% meski diguncang kebijakan Trump
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Total Transaksi Kripto Tembus Rp360,3 Triliun di Tengah Gejolak Global, Pintu Bocorkan Rahasia Token yang Paling Diburu Existing Users
Indonesia
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
OJK sebelumnya menyebut nilai ekonomi digital Indonesia berpotensi menembus Rp 4.500 triliun pada tahun 2030, dengan peluang besar menjadi pusat pertumbuhan digital di ASEAN.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Indonesia
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
Penundaan pajak e-commerce Februari 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
Indonesia
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Penundaan pajak dinilai memberi perlindungan pelaku UMKM agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Lifestyle
Belanja Cepat, Kebiasaan Baru Kaum Urban
Sejalan dengan urbanisasi, gaya hidup serbacepat, serta perkembangan infrastruktur logistik di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
  Belanja Cepat, Kebiasaan Baru Kaum Urban
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis
Penurunan rata-rata belanja bulanan ini, yang berkisar 13 persen dari Rp543.000 menjadi Rp470.000, mencerminkan fenomena konsumen yang semakin selektif dan berhati-hati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Indonesia
Riset Prasasti: ICOR Ekonomi Digital 4,3, Dinilai Lebih Efisien Dibanding 17 Sektor Lain
Hasil riset Prasasti mencatat, bahwa ICOR ekonomi digital lebih efisien dibanding 17 sektor lainnya. Ekonomi digital berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Agustus 2025
Riset Prasasti: ICOR Ekonomi Digital 4,3, Dinilai Lebih Efisien Dibanding 17 Sektor Lain
Bagikan