Begini Persyaratan Pasien OTG Dapat Ruang Isolasi Terkendali

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 Oktober 2020
Begini Persyaratan Pasien OTG Dapat Ruang Isolasi Terkendali

Petugas memakaikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jalan Menteng Atas. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus positif COVID-19 di Jakarta masih terus meningkat. Dalam upaya menekan penyebaran virus tersebut, Pemprov DKI bersama Satgas COVID-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, isolasi terkendali adalah lokasi yang ditunjuk pemerintah diperuntukkan bagi orang terjangkit COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan.

Baca Juga:

Solo Tampung OTG COVID-19 di RSUD Bung Karno

Di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran untuk pasien tanpa gejala, hotel, penginapan, atau wisma. Sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Tiga lokasi baru lokasi isolasi kendali yaitu di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Widyastuti menjabarkan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Pertama orang yang terpapar COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.

"Pasien tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali,” terang Widyastuti pada Kamis (1/10).

Petugas melintas di depan tower tujuh RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Minggu (22/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Petugas melintas di depan tower tujuh RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Minggu (22/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kemudia dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali. Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali.

Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’, hasil tes laboratorium PCR positif, selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk masyarakat terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Widyastuti, jika pasien OTG ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti ruma maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat / Lurah / Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” tambahnya.

Baca Juga:

Tiga Hotel Siap Rawat Pasien OTG, Pegawai Wajib Tes COVID-19

Widyastuti menggarisbawahi, untuk pasien OTG yang ingin melakukan isolasi diri di fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat, Lurah, Camat setempat dan petugas kesehatan.

“Setelah ditetapkan, pasien harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. (Asp)

Baca Juga:

Anies Siapkan 3 Tempat Isolasi Bagi Pasien OTG Corona

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Pemprov DKI didorong melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Bagikan