Anies Siapkan 3 Tempat Isolasi Bagi Pasien OTG Corona
Ilustrasi - Virus Corona (COVID-19) (Dok Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan tiga tempat isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
Hal itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020, Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun 3 tempat isolasi yang dipilih Pemda DKI bagi pasien OTG antara lain Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara. Kedua, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga
Pasien OTG Makin Banyak, Tower Penampungan di RS Darurat Wisma Atlet Bakal Ditambah
Terakhir berada di Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun Kepgub tersebut diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September 20201 lalu.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Kepgub tersebut pada, Senin (28/9).
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020). GOR Kecamatan Pademangan yang merupakan percontohan graha sehat mandiri pasien COVID-19 tersebut telah menyiapkan 30 bilik isolasi pasien COVID-19 dengan fasilitas tempat tidur, lemari, dan peralatan mandi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Untuk pembiayaan fasilitas tempat isolasi, ungkap Anies, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kepgub tersebut. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta