Begini Persyaratan Pasien OTG Dapat Ruang Isolasi Terkendali

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 Oktober 2020
Begini Persyaratan Pasien OTG Dapat Ruang Isolasi Terkendali

Petugas memakaikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jalan Menteng Atas. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus positif COVID-19 di Jakarta masih terus meningkat. Dalam upaya menekan penyebaran virus tersebut, Pemprov DKI bersama Satgas COVID-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, isolasi terkendali adalah lokasi yang ditunjuk pemerintah diperuntukkan bagi orang terjangkit COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan.

Baca Juga:

Solo Tampung OTG COVID-19 di RSUD Bung Karno

Di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran untuk pasien tanpa gejala, hotel, penginapan, atau wisma. Sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Tiga lokasi baru lokasi isolasi kendali yaitu di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Widyastuti menjabarkan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Pertama orang yang terpapar COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.

"Pasien tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali,” terang Widyastuti pada Kamis (1/10).

Petugas melintas di depan tower tujuh RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Minggu (22/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Petugas melintas di depan tower tujuh RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Minggu (22/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kemudia dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali. Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali.

Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’, hasil tes laboratorium PCR positif, selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk masyarakat terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Widyastuti, jika pasien OTG ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti ruma maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat / Lurah / Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” tambahnya.

Baca Juga:

Tiga Hotel Siap Rawat Pasien OTG, Pegawai Wajib Tes COVID-19

Widyastuti menggarisbawahi, untuk pasien OTG yang ingin melakukan isolasi diri di fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat, Lurah, Camat setempat dan petugas kesehatan.

“Setelah ditetapkan, pasien harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. (Asp)

Baca Juga:

Anies Siapkan 3 Tempat Isolasi Bagi Pasien OTG Corona

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Perluas Lagi Transjabodetabek, Rute Cawang-Cikarang bakal Beroperasi Februari
Pihak Transjakarta tengah mempersiapkan peluncuran rute tersebut bersamaan dengan rute Blok M - Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Pemprov DKI Perluas Lagi Transjabodetabek, Rute Cawang-Cikarang bakal Beroperasi Februari
Indonesia
Sekda DKI Minta Dinas KPKP Uji Kelayakan Daging Ikan Sapu-sapu
kajian kesehatan perlu dilakukan guna Memastikan ikan sapu-sapu layak dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Sekda DKI Minta Dinas KPKP Uji Kelayakan Daging Ikan Sapu-sapu
Berita
Solusi Air Bersih untuk Warga Jakarta, PAM JAYA–TP PKK Salurkan Toren Gratis
PAM JAYA bersama TP PKK DKI Jakarta menyalurkan bantuan toren air berkapasitas 300 liter bagi warga bertekanan air rendah sebagai solusi pemenuhan air bersih.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 31 Januari 2026
Solusi Air Bersih untuk Warga Jakarta, PAM JAYA–TP PKK Salurkan Toren Gratis
Indonesia
Gubernur Pramono Sebut RDF Rorotan Bisa Kurangi Masalah Sampah di Jakarta, Tanggapi Tuntutan Penutupan dari Warga
Proses persiapan untuk mengoperasikan atau commissioning telah dilakukan berulang kali di RDF Rorotan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gubernur Pramono Sebut RDF Rorotan Bisa Kurangi Masalah Sampah di Jakarta, Tanggapi Tuntutan Penutupan dari Warga
Indonesia
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Pemerintah DKI antara lain memperluas rute TransJakarta hingga kawasan Jabodetabek serta penyediaan transportasi publik gratis bagi 15 golongan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Waduk Aseni Kalideres Rampung Tahun Ini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan pembangunan waduk rampung pada Maret 2026 sehingga menambah ruang terbuka biru di Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Waduk Aseni Kalideres Rampung Tahun Ini
Indonesia
Film 'Extraction: Tygo' akan Syuting di Kota Tua, ini Pengalihan Arus yang Dilakukan Dishub DKI
Rekayasa lalu lintas ini akan berlangsung 28 Januari hingga 7 Februari 2026 dan diterapkan secara situasional.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Film 'Extraction: Tygo' akan Syuting di Kota Tua, ini Pengalihan Arus yang Dilakukan Dishub DKI
Indonesia
30 RT di Jakarta masih Kebanjiran Jumat (30/1) Malam
Banjir itu berada di Jakarta Selatan, Timur dan Jakarta Utara. Banjir tersebut juga menyebabkan ratusan orang harus mengungsi.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
30 RT di Jakarta masih Kebanjiran Jumat (30/1) Malam
Indonesia
Jalan di Jakarta Berlubang, Laporkan Lewat Aplikasi JAKI atau hotline 0213844444
penanganan jalan rusak atau berlubang pascahujan deras dilakukan secara menyeluruh di lima kota administrasi DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Jalan di Jakarta Berlubang, Laporkan Lewat Aplikasi JAKI atau hotline 0213844444
Indonesia
Pramono bakal Perluas Pelabuhan Muara Angke, Atasi Penumpukan Kapal
Perluasan itu diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat sebagai solusi jangka menengah atas persoalan kepadatan di Muara Angke.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Pramono bakal Perluas Pelabuhan Muara Angke, Atasi Penumpukan Kapal
Bagikan