Begini Persyaratan Pasien OTG Dapat Ruang Isolasi Terkendali

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 Oktober 2020
Begini Persyaratan Pasien OTG Dapat Ruang Isolasi Terkendali

Petugas memakaikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jalan Menteng Atas. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus positif COVID-19 di Jakarta masih terus meningkat. Dalam upaya menekan penyebaran virus tersebut, Pemprov DKI bersama Satgas COVID-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, isolasi terkendali adalah lokasi yang ditunjuk pemerintah diperuntukkan bagi orang terjangkit COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan.

Baca Juga:

Solo Tampung OTG COVID-19 di RSUD Bung Karno

Di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran untuk pasien tanpa gejala, hotel, penginapan, atau wisma. Sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Tiga lokasi baru lokasi isolasi kendali yaitu di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Widyastuti menjabarkan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Pertama orang yang terpapar COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.

"Pasien tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali,” terang Widyastuti pada Kamis (1/10).

Petugas melintas di depan tower tujuh RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Minggu (22/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Petugas melintas di depan tower tujuh RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Minggu (22/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kemudia dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali. Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali.

Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’, hasil tes laboratorium PCR positif, selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk masyarakat terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Widyastuti, jika pasien OTG ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti ruma maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat / Lurah / Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” tambahnya.

Baca Juga:

Tiga Hotel Siap Rawat Pasien OTG, Pegawai Wajib Tes COVID-19

Widyastuti menggarisbawahi, untuk pasien OTG yang ingin melakukan isolasi diri di fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat, Lurah, Camat setempat dan petugas kesehatan.

“Setelah ditetapkan, pasien harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. (Asp)

Baca Juga:

Anies Siapkan 3 Tempat Isolasi Bagi Pasien OTG Corona

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Capaian realisasi investasi Jakarta terus menunjukkan tren positif dengan peningkatan rata-rata mencapai 27,2 persen setiap tahunnya.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Indonesia
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
1.000 ton menjadi besaran maksimal yang tidak menghasilkan bau.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
Indonesia
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
Masyarakat banyak mengonsumsi makanan serta minuman yang mengandung kadar lemak, gula, dan garam tinggi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
Indonesia
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Namun, besaran penurunan anggaran belum bisa dipastikan.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Indonesia
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Langkah ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penataan, terutama bagi mereka yang tidak aktif memantau media sosial.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Indonesia
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Pemerintah DKI Jakarta akan menggandeng seniman-seniman dari kampus IKJ untuk menunjukan keahliannya di panggang Kota Tua.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Indonesia
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
DKI Jakarta kini menempatkan Transjakarta sebagai tulang punggung mobilitas warga sekaligus model integrasi nasional.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Indonesia
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
Konsep keberlanjutan Transjakarta dirumuskan dalam tiga nilai utama, yaitu bersih, berdaya, dan bestari.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
 Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
Indonesia
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Pengambilalihan kasus dilakukan agar penyelidikan bisa berjalan lebih komprehensif mengingat kompleksitas temuan dan perlunya pemeriksaan forensik yang mendalam.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Indonesia
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter
Perbaikan itu hanya sebagai upaya penanganan jangka pendek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter
Bagikan