Begini Beda SIM C, CI dan CII

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Agustus 2021
Begini Beda SIM C, CI dan CII

SIM Keliling. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penggolongan SIM C kini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu dijelaskan ada 3 jenis SIM C yakni SIM C, CI dan CII.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C pada Agustus 2021.

Istiono menyebutkan, pihaknya lagi melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini.

Baca Juga:

Penggolongan SIM C Dimulai Bulan Ini, Biaya Pembuatan Tetap Sama

"Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapan. Bulan Agustus rencana diterapkan, sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu," terang Istiono, Selasa, (3/8).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Yusuf mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal ini untuk menjelaskan mekanisme kebijakan 3 golongan SIM C tersebut.

"Saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihaknya memprioritaskan sosialisasi dahulu," ujar Yusuf.

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini, perbedaan penerapan SIM C, CI dan CII, pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

“Untuk SIM C polos berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. SIM CI jenis sepeda motor kapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik. Sedangkan SIM CII untuk sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik,” papar Yusuf.

Ilustrasi SIM. (Foto: Antara)
Ilustrasi SIM. (Foto: Antara)

Untuk biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Dalam pasal 8 peraturan pemilik SIM C pengendara minimal 17 tahun. Kemudian SIM CI bagi pengendara minimal 18 tahun. Sedang pemilik CII minimal berusia 19 tahun.

Catatan, sesuai Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan untuk peningkatan pemilik SIM C naik ke SIM CI, setelah SIM C polos diterbitkan selama dua belas bulan (1 tahun).

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang hendak naik tingkatan SIM dari CI ke CII. Setelah pengendara memiliki CI selama dua belas bulan sejak diterbitkan, maka baru bisa naik ke SIM CII. (Knu)

Baca Juga:

Bekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Ajukan PK

#SIM C #Surat Izin Mengemudi (SIM) #Polda Metro Jaya #Korlantas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Pengawalan mobil pejabat tetap bisa dilakukan khususnya jika terjadi kejadian yang bersifat mendadak atau darurat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Masuk daftar orang hilang pasca Kerusuhan di Jakarta, Bima ditemukan di Klenteng Malang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Bagikan