Begini Beda SIM C, CI dan CII
SIM Keliling. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penggolongan SIM C kini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu dijelaskan ada 3 jenis SIM C yakni SIM C, CI dan CII.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C pada Agustus 2021.
Istiono menyebutkan, pihaknya lagi melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini.
Baca Juga:
Penggolongan SIM C Dimulai Bulan Ini, Biaya Pembuatan Tetap Sama
"Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapan. Bulan Agustus rencana diterapkan, sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu," terang Istiono, Selasa, (3/8).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Yusuf mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal ini untuk menjelaskan mekanisme kebijakan 3 golongan SIM C tersebut.
"Saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihaknya memprioritaskan sosialisasi dahulu," ujar Yusuf.
Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini, perbedaan penerapan SIM C, CI dan CII, pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.
“Untuk SIM C polos berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. SIM CI jenis sepeda motor kapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik. Sedangkan SIM CII untuk sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik,” papar Yusuf.
Untuk biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Dalam pasal 8 peraturan pemilik SIM C pengendara minimal 17 tahun. Kemudian SIM CI bagi pengendara minimal 18 tahun. Sedang pemilik CII minimal berusia 19 tahun.
Catatan, sesuai Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan untuk peningkatan pemilik SIM C naik ke SIM CI, setelah SIM C polos diterbitkan selama dua belas bulan (1 tahun).
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang hendak naik tingkatan SIM dari CI ke CII. Setelah pengendara memiliki CI selama dua belas bulan sejak diterbitkan, maka baru bisa naik ke SIM CII. (Knu)
Baca Juga:
Bekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Ajukan PK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat