Bekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Ajukan PK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Februari 2021
Bekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Ajukan PK

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. FOTO: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 18 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM.

Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum. PK sudah didaftarkan pada Selasa (5/1) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.

Baca Juga

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Kalah Gugatan, Rumah Hasil Korupsi Diubah Museum Batik Solo

Mahkamah Agung (MA) belum menunjuk majelis hakim lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.

Djoko divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dan diperberat dalam putusan kasasi MA. Ia dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.

Terdakwa korupsi pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9). (Foto Antara)
Terdakwa korupsi pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9). (Foto Antara)

KPK sudah menyerahkan aset rampasan dari perkara ini senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rumah Djoko di Solo pun telah disita pada 2013 silam dan dijadikan museum batik. (Pon)

Baca Juga

Rumah Eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo di Solo Resmi Jadi RUPBASAN

#Djoko Susilo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Bagikan