Bekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Ajukan PK


Bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. FOTO: ANTARA
MerahPutih.com - Bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 18 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM.
Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum. PK sudah didaftarkan pada Selasa (5/1) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.
Baca Juga
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Kalah Gugatan, Rumah Hasil Korupsi Diubah Museum Batik Solo
Mahkamah Agung (MA) belum menunjuk majelis hakim lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.
Djoko divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dan diperberat dalam putusan kasasi MA. Ia dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.

KPK sudah menyerahkan aset rampasan dari perkara ini senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Rumah Djoko di Solo pun telah disita pada 2013 silam dan dijadikan museum batik. (Pon)
Baca Juga
Rumah Eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo di Solo Resmi Jadi RUPBASAN