Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 13 Juli 2022
Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mempertajam kemampuan pemantauan pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu RI, Puadi berharap, anggota Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat memetakan potensi pelangggaran. Khususnya saat tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol).

Baca Juga:

Bawaslu Gandeng TikTok Indonesia Sejukkan Pemilu 2024

"Perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani dugaan pelanggaran," imbuh Puadi yang dikutip, Rabu (13/7).

Salah satunya dengan pelatihan investigasi yang akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebentar lagi akan masuk tahapan pendaftaran peserta pemilu, dan memungkinkan adanya potensi dugaan pelanggaran," kata dia.

Puadi mencontohkan beberapa potensi dugaan pelanggaran, misalnya dari aspek etik. Seperti potensi KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

Bisa juga, kata dia, dari aspek administrasi. Misalnya KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya atau KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga:

Bawaslu Lakukan Evaluasi Seluruh Jajarannya di Indonesia

Ia menuturkan, hal lain yang juga berpotensi menjadi soal adalah berkenaan dengan eksistensi Sipol. Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.

"Padahal Sipol ini hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022.

Sementara, masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Beri Catatan soal Sipol Pemilu 2024

#Bawaslu RI #Partai Politik #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Bagikan