Pilkada Serentak

Bawaslu Akui Sanksi Pelanggar Prokes di Pilkada Terlalu Ringan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 05 Desember 2020
Bawaslu Akui Sanksi Pelanggar Prokes di Pilkada Terlalu Ringan

Simulasi Pilkada. (MP/Teresa Ika).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) jadi sorotan saat gelaran Pilkada Serentak 2020 yang tinggal hitungan hari. Pelanggaran terhadap prokes dikhawatirkan menambah klaster Pilkada.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVJD-19.

Baca Juga:

KPK: Kekayaan Cakada Petahana Naik Rp2-4 Miliar

Sanksi ini, terdapat dalam Pasal 88 C ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Bunyi pasal tersebut Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.

"Sebenarnya sanksi-sanksi ini terlalu ringan untuk pelanggara prokes," ungkap Dewi dalam keterangannya, Sabtu (5/12).

Ia menegaskan, pelanggar prokes dijerat pidana umum. Tetapi, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada polisi melalui pokja.

Pemungutan suara atau pencoblosan di Pilkada 2020 akan berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2020. Sebelum pencoblosan dilakukan, sebagaimana dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.

KPU menetapkan jadwal kampanye Pilkada Serentak 2020 adalah pada 26 September-5 Desember 2020. Dengan demikian, jadwal masa tenang Pilkada 2020 selama tiga hari, yakni 6-8 Desember 2020.

Kampanye Gibran
Ilustrasi Kampanye. (Foto: Antara).

Pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi tantangan besar bagi KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebab melibatkan 270 pemilihan yang diikuti oleh 741 pasangan calon kepala daerah. Tercatat, pilkada serentak tahun ini terdiri atas 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot.

Pilkada 2020 pun bakal melibatkan lebih dari 100,3 juta warga yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jutaan pemilih tersebut dijadwalkan menggunakan hak pilihnya di 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 309 kabupaten/kota.

Selain jumlah pemilih yang besar, Pilkada 2020 melibatkan pula petugas pelaksana pemilihan dan pengawas tidak sedikit. Ada sekitar 2,6 juta petugas di lokasi pencoblosan yang dikerahkan. Angka itu belum para pengawas dan saksi yang memantau jalannya pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. (Knu)

Baca Juga:

Pemburu COVID-19 Bakal Langsung Bubarkan dan Lakukan Tes di Tempat Kerumunan

#Protokol Kesehatan #Pilkada 2020 #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan