KPK: Kekayaan Cakada Petahana Naik Rp2-4 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 Desember 2020
KPK: Kekayaan Cakada Petahana Naik Rp2-4 Miliar

Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan harta kekayaan calon kepala daerah (cakada) petahana pada Pilkada 2020 mngalami kenaikan senilai Rp2 miliar hingga Rp4miliar selama menjabat pada periode pertama.

Temuan tersebut berdasarkan hasil analisis 299 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cakada petahana di Pilkada 2020. Analisis dilakukan dengan membandingkan kekayaan yang dilaporkan saat mencalonkan diri pada periode pertama dengan pelaporan LHKPN terkini.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, peningkatan harta kekayaan tersebut berkorelasi positif dengan besaran nilai APBD pada periode menjabat.

Baca Juga:

KPK Beberkan 10 Cakada Terkaya dan Termiskin di Pilkada 2020

"Sehingga dapat diartikan bahwa kenaikan harta cakada petahana di suatu periode sejalan dengan besarnya nilai APBD daerahnya pada periode yang sama," ujar Pahala dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (4/12).

Sebanyak 62 persen cakada petahana yang dianalisis bahkan tercatat mengalami kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Dua cakada di antaranya meningkat hingga Rp100 miliar, sementara yang hartanya bertambah Rp10 miliar hingga Rp100 miliar sebanyak 27 cakada, bertambah Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sebanyak 156 cakada, dan bertambah Rp1 juta hingga Rp1 miliar sebanyak 63 cakada.

"Namun demikian, terdapat 39 cakada yang mencatatkan penurunan nilai harta kekayaan selama periode tersebut," kata Pahala.

Menurut Pahala, kenaikan dan penurunan harta kekayaan cakada petahana idealnya dipengaruhi adanya peningkatan atau penyusutan nilai aset, perolehan dan pelepasan harta, ataupun hibah serta peningkatan atau penurunan harta kekayaan secara tidak wajar.

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Suap Izin Ekspor Benur dari Rumah Dinas Istri Menteri Edhy

Namun, peningkatan dan penurunan bisa terjadi secara tidak wajar yang disebabkan adanya pendapatan atau pun pengeluaran harta yang tidak dilaporkan melalui LHKPN. Atau adanya pelaporan nilai harta/pendapatan/pengeluaran yang tidak sesuai.

"Tidak menutup kemungkinan, harta kekayaan yang dilaporkan cakada petahana berada pada kondisi tersebut," kata Pahala.

Pahala mengingatkan, apabila kondisi tersebut terjadi maka bisa mengindikasikan adanya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Panggil Stafsus Menteri KP Hingga Mahasiswa Terkait Kasus Edhy Prabowo

#KPK #LHKPN #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya
Harta Menpora baru Erick Thohir didominasi oleh surat-surat berharga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya
Bagikan