KPK Panggil Stafsus Menteri KP Hingga Mahasiswa Terkait Kasus Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Putri Catur terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Selain Putri, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka yakni, dua PNS di Kementerian Kelautan dan Perikan, Dian Sukmawan dan Andika Anjaresta; seorang Mahasiswa, Esti Marina; serta Wiraswasta, Dalendra Kardina.
Baca Juga
Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Panggil Saksi Terkait Dugaan Keterlibatan PT PLI
Kelima saksi itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap lima saksi tersebut. Diduga, penyidik sedang menyusun konstruksi serta mengonfirmasi sejumlah bukti kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, dua Staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga
Kasus Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Jerat PT ACK Tersangka Korporasi
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
