Bareskrim Pertimbangkan Tahan 4 Petinggi ACT


Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah naikkan dugaan penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan.
Bareskrim segera memeriksa eks Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, dua petinggi lainnya yang akan diperiksa sebagai tersangka yaitu Ketua Dewan Pembina ACT yaitu Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Baca Juga:
Bareskrim Telusuri Aset Dugaan Hasil Penyelewengan Dana Para Tersangka ACT
"Akan kami panggil untuk hari Jumat (29/7)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/7).
Saat ini, keempatnya memang belum menjalani penahanan oleh penyidik. Menurut Whisnu, pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan apakah keempatnya akan ditahan atau tidak.
"Iya (keputusan untuk ditahan atau tidak)," ucapnya.
Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.
ACT menerima dana dari Boeing total Rp 138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh pengurus ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novriandi Imam.
Dana tersebut seperti, pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar. Kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar. Lalu untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar.
Selain itu, para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta dan Novariadi Rp 100 juta.
Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. (Knu)
Baca Juga:
Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air Rp 34 Miliar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
