Badan Pengelola Keuangan Haji Kelola Aset Rp 167,39 Triliun
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo pada Senin melantik tujuh anggota Dewan Pengawas dan tujuh anggota Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.
Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 meliputi Firmansyah N Nazaroedin dari unsur pemerintah sebagai sebagai ketua merangkap anggota serta Deni Suardini, Heru Muara Sidik, M Dawud Arif Khan, Mulyadi, Rojikin, dan Ishfah Abidal Azis sebagai anggota.
Baca Juga:
Beralih Digital, BPKH Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji
Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027 anggotanya meliputi Fadlul Imansyah, Indra Gunawan, Arief Mufraini, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, Amri Yusuf, dan Sulistyowati.
Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 menegaskan, akan berupaya memastikan pengelolaan dana haji dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
"Karena ini dana masyarakat, harus kita kelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) dan segala halnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sistem dan prosedur yang baik," kata Ketua Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 Firmansyah N Nazaroedin di Istana Negara Jakarta, Senin (17/10.
Ia menegaskan, pihaknya akan mempelajari dulu dan perlu beberapa waktu ke depan, untuk melihat pengelolaan dana. BPKH belum memutuskan pilihan bentuk investasi dana haji pada 2023.
"Kita belum rembuk, tapi sebagai pribadi kalau saya lebih banyak konservatif dulu karena ini kan ada ownernya (pemiliknya), ada orang yang mau naik haji jadi harus sebaik-baiknya," katanya.
Ia menegaskan, jika ada kesempatan ekspansi dana tersebut sepanjang memberikan return (hasil) yang baik dengan risiko sedikit, pihaknya akan melakukan pilihan tersebut.
"BPKH memperhitungkan kondisi global dalam menentukan pilihan bentuk investasi dana haji. Nomor satu kondisi global pasti apalagi kurs rupiah sekarang agak terdepresiasi sedikit," katanya.
Hingga akhir Juni 2022, BPKH mengelola aset senilai Rp 167,39 triliun atau bertambah sekitar Rp 7 triliun dibandingkan dengan nilai aset pada akhir 2021 yang sebesar Rp 160,59 triliun.
Aset terbesar berasal dari dana titipan jamaah haji, yang pada Juni 2022 mencapai Rp 136,14 triliun atau naik dibandingkan dari Rp 133,25 triliun pada akhir Desember 2021.
Dana haji yang ditempatkan di perbankan nasional pada Juni 2021 sebesar Rp 43,44 triliun atau berkurang dari Rp 45,64 triliun pada akhir tahun 2021. (Knu)
Baca Juga:
BI Ganti Rp 20,2 Juta Tabungan Haji Warga Solo Dimakan Rayap
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi