Badan Pengelola Keuangan Haji Kelola Aset Rp 167,39 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Oktober 2022
Badan Pengelola Keuangan Haji Kelola Aset Rp 167,39 Triliun

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo pada Senin melantik tujuh anggota Dewan Pengawas dan tujuh anggota Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.

Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 meliputi Firmansyah N Nazaroedin dari unsur pemerintah sebagai sebagai ketua merangkap anggota serta Deni Suardini, Heru Muara Sidik, M Dawud Arif Khan, Mulyadi, Rojikin, dan Ishfah Abidal Azis sebagai anggota.

Baca Juga:

Beralih Digital, BPKH Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji

Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027 anggotanya meliputi Fadlul Imansyah, Indra Gunawan, Arief Mufraini, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, Amri Yusuf, dan Sulistyowati.

Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 menegaskan, akan berupaya memastikan pengelolaan dana haji dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

"Karena ini dana masyarakat, harus kita kelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) dan segala halnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sistem dan prosedur yang baik," kata Ketua Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 Firmansyah N Nazaroedin di Istana Negara Jakarta, Senin (17/10.

Ia menegaskan, pihaknya akan mempelajari dulu dan perlu beberapa waktu ke depan, untuk melihat pengelolaan dana. BPKH belum memutuskan pilihan bentuk investasi dana haji pada 2023.

"Kita belum rembuk, tapi sebagai pribadi kalau saya lebih banyak konservatif dulu karena ini kan ada ownernya (pemiliknya), ada orang yang mau naik haji jadi harus sebaik-baiknya," katanya.

Ia menegaskan, jika ada kesempatan ekspansi dana tersebut sepanjang memberikan return (hasil) yang baik dengan risiko sedikit, pihaknya akan melakukan pilihan tersebut.

"BPKH memperhitungkan kondisi global dalam menentukan pilihan bentuk investasi dana haji. Nomor satu kondisi global pasti apalagi kurs rupiah sekarang agak terdepresiasi sedikit," katanya.

Hingga akhir Juni 2022, BPKH mengelola aset senilai Rp 167,39 triliun atau bertambah sekitar Rp 7 triliun dibandingkan dengan nilai aset pada akhir 2021 yang sebesar Rp 160,59 triliun.

Aset terbesar berasal dari dana titipan jamaah haji, yang pada Juni 2022 mencapai Rp 136,14 triliun atau naik dibandingkan dari Rp 133,25 triliun pada akhir Desember 2021.

Dana haji yang ditempatkan di perbankan nasional pada Juni 2021 sebesar Rp 43,44 triliun atau berkurang dari Rp 45,64 triliun pada akhir tahun 2021. (Knu)

Baca Juga:

BI Ganti Rp 20,2 Juta Tabungan Haji Warga Solo Dimakan Rayap

#Dana Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
DPR RI dan pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per anggota jamaah. BPIH tahun 2026 itu turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 sebesar Rp89,41 juta per anggota jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Indonesia
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Waktu pelunasan tahun ini jauh lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya hanya berlangsung kurang dari tiga bulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Indonesia
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Biaya haji 2026 seharusnya naik Rp 2,7 juta. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Danhil Anzar mengatakan, biaya tersebut turun berkat Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Berita Foto
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Abdul Wachid (ketiga kanan) menyerahkan berkas hasil rapat kepada Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri (kedua kiri) dan Ansory Siregar (kanan), Ketua Panja Pemerintah Jaenal Effendi (kedua kanan) serta Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kiri) usai rapat Panja BPIH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Indonesia
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Komisi VIII meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang ditunjuk memperbaiki kinerja dan menyerahkan seluruh dokumen kontraktual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Indonesia
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Indonesia
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam penentuan biaya perjalanan haji
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Bagikan