Aturan Seleksi Masuk PTN diubah, Rektor UNS Sebut Tidak Ada Lagi Diskriminasi

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 13 September 2022
Aturan Seleksi Masuk PTN diubah, Rektor UNS Sebut Tidak Ada Lagi Diskriminasi

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi mengubah aturan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho menyatakan, kesiapan UNS dalam melaksanakan aturan tersebut. Ia menilai dalam konteks ini sekarang tidak ada diskriminasi lagi.

Baca Juga:

Mekanisme Baru Masuk PTN Harus Lebih Baik

"Dengan aturan baru ini siswa berpeluang untuk mengambil program studi yang ada," ujar Jamal, Selasa (13/9).

Ia menjelaskan dengan aturan baru ini tidak ada lagi jurusan IPA, IPS atau soshum, sains dan teknologi. Artinya, seluruh siswa berpeluang untuk bisa mengambil prodi-prodi yang ada.

"Dalam aturan baru tersebut, siswa sekolah menengah atas bisa memilih jurusan SNMPTN 2023 sesuai minat dan bakat," katanya.

Ia membandingkan dengan aturan lama. Dimana jurusan IPA boleh ambil jurusan
IPA dan IPS atau saintek dan soshum. Kemudian soshum tidak boleh ikut yang saintek.

"Jadi dalam konteks ini sekarang tidak ada diskriminasi lagi. Sisi positifnya aturan baru seperti itu," tegas dia.

Baca Juga:

Nadiem Ubah Seleksi Masuk PTN, 50 Persen Diambil dari Nilai Rapor

Meski demikian, Jamal melanjutkan, ada prodi tertentu yang tetap memakai persyaratan khusus. Misalnya kedokteran.

"Khusus prodi kedokteran tetap harus ada nilai standarnya. Untuk masuk kedokteran tes kemampuan skolastiknya harus berapa. Karena tesnya ada tiga atau empat, skolastik, matematika, bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan berorientasi pada penalaran," papar dia.

Jamal yang juga menjabat ketua majelis rektor perguruan tinggi negeri se-Indonesia ini, menambahkan dengan aturan ini seleksi penerimaan mahasiswa baru tidak lagi dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Seleksi penerimaan mahasiswa baru 2023 akan di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN di Jawa Timur, Raup Untung Rp 6 Miliar

#Rektor #Tes Masuk PTN #Kemendikbudristek #Kemendikbud
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejari Solo pun langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa sekolah.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Indonesia
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
praktik rasuah di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menandakan matinya nurani dan empati para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diklaim merugikan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Indonesia
KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud
Staf Khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/9).
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud
Indonesia
Situasi Indonesia Panas, Rektor UMJ: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Kekerasan
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ma’mun Murod Al-Barbasy menegaskan, setiap perbedaan pandangan tidak boleh berujung pada kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
Situasi Indonesia Panas, Rektor UMJ: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Kekerasan
Indonesia
Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara
Nadiem bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara
Indonesia
KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud
Penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud
Indonesia
Sejumlah Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Kejaksaan sebelum Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem jadi Buronan Internasional
Kejagung akan menerbitkan red notice untuk meminta penegak hukum di seluruh dunia menemukan tersangka apabila terus mangkir dari pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 27 Juli 2025
Sejumlah Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Kejaksaan sebelum Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem jadi Buronan Internasional
Bagikan