Aturan Baru Penggunaan Vaksin COVID-19


Warga menjalani vaksinasi COVID-19 di Poliklinik Bhayangkara Polda Banten di Serang, Minggu (13/6/2021). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww)
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Perbaharuan ini untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021. Kebijakan ini sekaligus merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Baca Juga
Kini, Vaksinasi Gotong Royong Bisa Gunakan Merek Vaksin COVID-19 yang Digratiskan
"Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi laporan yang dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Senin (14/6).
Kendati begitu, penggunaan vaksin ini harus dengan ketentuan bahwa jenis vaksin untuk vaksinasi program diperoleh dari hibah. Selain itu, vaksin juga diperoleh melalui sumbangan ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain. Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan.
"Dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," tulis laporan itu.

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III. Tentu saja atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat vaksinasi.
"Tentu saja dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia," imbuh Kemenkes. (Knu)
Baca Juga
Ini Titik Vaksinasi COVID-19 Yang Dilakukan Polres Jakarta Pusat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
