Arab Saudi Masih Wajibkan Jemaah Umrah Indonesia Disuntik Vaksin Meningitis
Ilustrasi vaksin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah saat menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Indonesia pekan lalu di Jakarta mengungkapkan beberapa kemudahan bagi jemaah umrah dan haji Indonesia,termasuk vaksinasi meningitis.
Namun, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi masih mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah Indonesia yang akan pergi ke Tanah Suci.
Baca Juga:
Visa Umrah Berlaku 90 Hari dan Bisa Kunjungi Seluruh Wilayah Arab Saudi
"Mendapatkan vaksinasi meningitis adalah wajib bagi jemaah haji yang datang dari Indonesia," demikian keterangan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Jakarta, Senin.
Dalam pernyataannya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah memastikan bahwa jemaah haji yang berasal dari Republik Indonesia wajib mendapatkan vaksin meningitis sebelum datang ke Arab Saudi.
Saat kunjungannya ke Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Alrabiah menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang diberikan kepada jemaah umrah Indonesia.
Pertama, Saudi telah menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan. Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari dari yang sebelumnya 30 hari.
Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Mekah dan Madinah saja. Selain itu, Arab Saudi tidak menerapkan pembatasan usia bagi jamaah umrah Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi juga resmi menghadirkan platform layanan umrah terintegrasi Nusuk yang dinilai memudahkan jemaah umrah melakukan perjalanan ke Mekah, Madinah, dan wilayah lainnya di Saudi.
Nusuk merupakan bagian dari Pilgrim Experience Program yakni sebuah inisiatif dari Visi 2030 yang diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Platform ini memberi para muslim pilihan untuk merencanakan, memesan, dan menjalani pengalaman umrah.
Nusuk memfasilitasi prosedur kedatangan jemaah untuk melakukan umrah mandiri mulai dan mengakses berbagai layanan mencakup fasilitas visa, perizinan, proses dan prosedur pemesanan bersama dengan paket khusus untuk Mekah, Madinah dan sejumlah situs keagamaan bersejarah lainnya di Arab Saudi.
Pernyataan tidak berlakunya syarat vaksinasi meningitis ini, disambut jemaah dan para agen travel. Tertama saat ini mengalami kesulitas akses vaksinasi karena kelangkaan vaksin dan tentunya mengurangi biaya keberangkatan. (Asp)
Baca Juga:
Arab Saudi Hapus Vaksin Meningitis dari Syarat Umrah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi