Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berharap pesawat charter yang digunakan untuk membawa jemaah calon haji Indonesia ke Tanah Suci dapat dimanfaatkan secara optimal saat kembali ke Tanah Air. Pemanfaatan ini bisa berupa pengangkutan wisatawan asal Arab Saudi atau kargo.

"Pesawat-pesawat charter kita itu bisa juga mengangkut wisatawan, misalnya dari Arab Saudi," ujar Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (28/10).

Baca juga:

Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026

Dahnil menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya masif untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji. Data menunjukkan adanya ketimpangan signifikan, jumlah wisatawan Arab Saudi yang datang ke Indonesia baru sekitar 120 ribu orang per tahun, sementara warga Indonesia yang berangkat untuk ibadah umrah dan haji mencapai sekitar tiga juta orang setiap tahunnya.

Memaksimalkan Potensi Pariwisata dan Kargo

Melihat potensi ini, Kemenhaj mendorong Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk mengintensifkan promosi wisata di Arab Saudi.

"Oleh sebab itu, kami mendorong Kementerian Pariwisata untuk melakukan promosi wisata di wilayah Arab Saudi," katanya.

Untuk memastikan promosi pariwisata Indonesia di Arab Saudi berjalan maksimal, Kemenhaj dan Kemenpar telah membentuk satuan tugas (task force) bersama.

"Ibu Menteri Pariwisata dengan Kementerian Haji bersepakat melakukan hal itu, negosiasi dan bicara bersama dengan Kementerian Pariwisata Arab Saudi maupun Kementerian Haji di bulan November ini," jelas dia.

Baca juga:

Angin Segar untuk Jemaah! Komisi VIII dan Kementerian Haji Mulai Nego Harga Ongkos Naik Haji

Selain berkolaborasi dengan Kemenpar, Dahnil menyoroti pentingnya penguatan ekosistem ekonomi haji melalui kerja sama dengan Kemenko Pangan dan Kemenko Perekonomian. Kedua kementerian koordinator tersebut akan bersama-sama mendorong penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) khusus mengenai ekosistem ekonomi haji.

Tujuan utama dari Perpres ini adalah mempermudah koordinasi antarlembaga.

"Agar kemudian koordinasi antarlembaga itu bisa dipermudah untuk mendorong akselerasi ekosistem ekonomi haji, khususnya terkait dengan pangan, termasuk terkait dengan kampung haji yang direncanakan akan dipimpin oleh Danantara,” kata Dahnil.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan potensi ekonomi dan wisata dari penyelenggaraan haji dan umrah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.

#Dahnil Anzar Simanjuntak #Calon Haji #Biaya Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
Tujuan utama dari Perpres ini adalah mempermudah koordinasi antarlembaga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
Indonesia
Angin Segar untuk Jemaah! Komisi VIII dan Kementerian Haji Mulai Nego Harga Ongkos Naik Haji
Komisi VIII DPR menargetkan pembahasan BPIH ini dapat rampung pada November
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Angin Segar untuk Jemaah! Komisi VIII dan Kementerian Haji Mulai Nego Harga Ongkos Naik Haji
Indonesia
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Sektor umrah dan haji diklaim selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Biaya haji reguler tahun lalu berkisar di angka Rp 89,4 juta, angka itu turun dari periode sebelumnya Rp 93,4 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Indonesia
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berencana membahas instruksi itu pada Rapat Panitia Kerja BPIH bulan ini dengan DPR.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Indonesia
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Pemerintah Indonesia sedang menambah lahan yang bakal dijadikan kampung haji Indonesia di Arab Saudi.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Indonesia
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sempat menyinggung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Bagikan