Anies Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan Masa Perpanjangan Presiden
Anies Baswedan saat jumpa pers bersama Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ihwal perpanjangan masa jabatan presiden mendapat apresiasi dari bakal calon presiden (Bacapres) Anies Rasyid Baswedan.
Anies mengaku bersyukur, MK tidak menerima uji materi perpanjangan masa jabatan presiden sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 169 huruf n dan 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga
Bila uji materi itu lolos di MK, lanjut Anies, maka dirinya bersama dengan partai lain tidak akan berkompromi membicarakan perihal pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Pemilu ini tidak lepas dari keputusan MK sebelumnya. Kalau MK memutuskan sebaliknya, kita tidak ada lagi diskusi hari ini. Karena itu saya sampaikan apresiasi kepada MK," ujar Anies di markas DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menaruh harapan lagi pada MK dengan tetap mengizinkan pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara proporsional terbuka seperti yang sudah dijalankan selama ini.
"Kita juga menunggu keputusan MK berikutnya, yang harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi sesuai harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," ujarnya.
Baca Juga
Pimpinan MPR Berharap MK Konsisten Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini tegaskan, bahwa sistem demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia sekarang ini harus tetap dirawat oleh setiap insan.
"Harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita, dari usaha pelemahan demokrasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membacakan putusan di Jakarta pada Selasa (28/2). (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa