Anggota Polri di KPK Minta Pencopotan Brigen Endar Dibatalkan
Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan lembaga antirasuah membatalkan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Permintaan itu disampaikan lewat surat terbuka. Dalam surat terbuka tersebut, sejatinya mereka menghormati keputusan yang diambil oleh Polri dan KPK. Asalkan, keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.
Baca Juga
KPK Kembali Panggil Anggota DPR Santoso Terkait Kasus Tanah Pulogebang
“Agar sekiranya KPK selaku lembaga antirasuah yang dipercaya oleh publik mempertimbangkan komposisi strategis pejabat di lingkungan Kedeputian Penindakan karena kebijakan yang diambil seyogyanya sejalan dengan ritme penegakan hukum yang sedang berjalan,” demikian salah satu poin surat terbuka dikutip Kamis (6/4).
Mereka juga meminta KPK memperhatikan dampak moral/psikologis pegawai yang berasal dari Kementrian atau lembaga terkait atas kebijakan yang diambil, khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.
“Hal ini dikarenakan sejatinya Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,”
Baca Juga
Brigjen Endar Angkat Bicara Pencopotannya dari Dirlidik KPK Berkaitan dengan Kasus Formula E
Kemudian mereka juga meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi yang baik dengan mengindahkan kebijakan pimpinan antar kedua lembaga demi memelihara hubungan baik yang sudah terjalin selama ini.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6), yang berbunyi: “.... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.”
Serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi: “Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.”
Namun, apabila Pimpinan KPK tetap memberhentikan Brigjen Endar. Maka, mereka siap dikembalikan ke institusi asal. Sebab, mereka menilai perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi Polri.
Tak hanya itu, mereka juga bakal melaporkan dan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Endar yang dilakukan secara sewenang-wenang.
“Demikian surat terbuka kami sampaikan dari lubuk hati yang terdalam dan tanpa paksaan dari pihak manapun, melainkan kecintaan kami terhadap lembaga di tempat kami bernaung,” demikian isi surat terbuka tersebut. (Pon)
Baca Juga
KPK Tepis Isu Pencopotan Brigjen Endar Terkait Kasus Formula E
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar