Anggota Fraksi Golkar Galang Tanda Tangan Tolak Aziz Syamsuddin


Anggota Fraksi Partai Golkar, Fadel Muhammad. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Anggota Fraksi Partai Golkar, Fadel Muhammad, mengatakan sebanyak 60 anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI menandatangani surat pernyataan tidak setuju penunjukkan Aziz Syamsuddin sebagai calon Ketua DPR menggantikan Setya Novanto
"Sudah lebih dari setengah, kita kan ada 91 orang namun ada yang berhalangan. Saya kira ada 60-an orang yang sudah tanda tangan termasuk Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang," kata Fadel di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/12).
Dia mengatakan kader Golkar yang ada di Fraksi Partai Golkar DPR, tidak setuju dengan kesewenang-wenangan dari beberapa orang atau kelompok untuk mengadakan penggantian pimpinan DPR dalam waktu singkat.
Menurut dia, seperti dilaporkan Antara, di internal Golkar mekanisme pergantian kader di lembaga tinggi negara tidak dijalankan misalnya Dewan Pembina tidak diikut sertakan dalam penentuan Ketua DPR.
"Dalam AD/ART Golkar, dan ketika pertemuan DPP Partai Golkar dengan Dewan Pembina mengatakan apabila ada pergantian pimpinan di lembaga tinggi negara akan dibicarakan dengan anggota," ujarnya.
Anggota Dewan Pembina Partai Golkar itu menilai sebaiknya terkait pengganti Novanto di DPR diselesaikan di internal partai, setelah itu baru dibicarakan di tingkat Pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Menurut dia, penolakan mayoritas anggota F-Golkar DPR terhadap Aziz disebabkan karena prosedur pergantiannya tidak sesuai dengan mekanisme internal.
"Kita mau prosesnya diselesaikan dengan baik, dapat dipertanggungjawabkan, akuntabel, dan jangan serta merta seperti ini yang membuat Golkar malu," katanya.
Dia mengusulkan agar diadakan musyawarah luar biasa (munaslub) dahulu lalu setelah terpilih Ketua Umum Golkar yang baru, ditentukan Ketua DPR.
Fadel mengatakan apabila Rapat Paripurna DPR pada Senin (11/12) tetap mengagendakan pergantian Ketua DPR sebelum mekanisme internal dijalankan, anggota Fraksi Golkar akan melakukan penolakan.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
