Anggota DPR Minta Pemerintah Moratorium PSN Rempang Eco City
Pengunjuk rasa melempari anggota polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor BP Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt)
MerahPutih.com - Pemerintah diminta melakukan moratorium atas Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City Kepulauan Riau. Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menanggapi konflik yang terjadi di Pulau Rempang.
Amin meminta pemerintah menghentikan upaya pengosongan lahan dan relokasi warga hingga duduk perkaranya jelas dengan solusi yang adil baik bagi warga maupun BP Batam dan investor.
“Tarik dulu semua aparat, selesaikan permasalahan secara damai dan adil,” kata Amin dalam keterangannya, Selasa (19/9).
Baca Juga:
Pulau Rempang Disebut Bukan Pemukiman Tanah Adat
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, warga Pulau Rempang sejatinya tidak anti investasi, namun mereka hanya memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang sudah mereka diami secara turun temurun.
Proyek Eco City di Pulau Rempang, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi merampas ruang hidup masyarakat. Relokasi yang direncanakan pemerintah mencerabut mata pencaharian mereka.
“Investasi itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan investor. Pemerintah harusnya mendorong investor untuk memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut,” kata Amin.
Dikatakan Amin, dengan kawasan kampung hunian yang hanya seluas 1.000 hektare dibandingkan luas kawasan Pulau Rempang 17.000 hektare, menjadi aneh jika harus mengusir mereka.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, jauh lebih baik jika masyarakat diintegrasikan dalam PSN tersebut dengan memprioritaskan lapangan pekerjaan maupun dampak ekonomi investasi kepada rakyat setempat.
“Presiden Joko Widodo menjanjikan pemberian sertifikat bagi lahan yang ditempati Pulau Rempang. Lebih baik tunaikan janji itu, dan integrasikan kawasan pemukiman warga sebagai bagian dari Kawasan PSN Eco City,” kata Amin.
Baca Juga:
Ketua MPR Desak Aparat Hindari Kekerasan dalam Konflik Pulau Rempang
Amin menyebut, perlawanan yang dilakukan rakyat di Pulau Rempang semata-mata karena mereka ingin mempertahankan kehidupannya. Sayangnya Pemkot Batam/BP Batam mengerahkan aparat secara berlebihan dan terkesan menghadap-hadapkan aparat yang terdiri dari Satpol PP, POLRI dan juga TNI dengan rakyatnya sendiri.
Tidak sedikit warga yang ditangkap. Padahal Pasal 66 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Karena itu saya mendesak agar PSN di Pulau Rempang ini dimoratorium sampai dicapai kesepakatan yang adil bagi rakyat Pulau Rempang,” kata Amin.
Pemerintah beralasan dikejar tenggat waktu sehingga pengosongan harus dilakukan secepatnya. Bahkan terakhir ada ultimatum sebelum 28 September sudah dikosongkan.
Menurut Amin, justru ini menjadi aneh. Pasalnya, investasi sejenis oleh investor yang sama di Gresik yang sudah lebih dahulu ditandatangani, sampai saat ini tak kunjung dikerjakan.
Diketahui, PT Xinyi Glass Indonesia juga sudah membangun pabrik kaca USD 700 juta tahun lalu di Gresik Industrial Park sampai saat ini progresnya belum jelas.
"Saat evaluasi di Pulau Rempang dilakukan, sambil menunggu selesai, pemerintah bisa mendorong realisasi investasi Xinyi di Gresik," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pandangan Ganjar Terkait Konflik Rempang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan