Anggaran Pin Emas DPRD DKI Capai Rp 1,3 Miliar, Sekwan: Sesuai Aturan Permendagri


Gedung DPRD DKI Jakarta (dprd-dkijakartaprov.go.id)
MerahPutih.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi membenarkan bila DPRD DKI menganggarkan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk pengadaan atribut bagi anggota Dewan Legislatif Kebon Sirih periode 2019-2024.
Anggaran miliaran rupiah itu diperuntukan untuk pengadaan pin emas yang nantinya ditempelkan pada baju dinas anggota Legislatif DKI. Setiap angota nantinya mendapatkan dua pin emas ini.
Baca Juga: Pekan Depan Anggota DPRD DKI Periode 2019-2024 Dilantik
"Masing-masing mendapakan dua pin seberat 7 gram dan 5 gram dari emas 22 karat," ujar Yuliadi saat dikonfirmasi wartawan Selasa (20/8).
Diketahui anggota DPRD periode 2019-2024 mencapai 106 orang. Maka akan membutuhkan 212 pin untuk keseluruhan angota dewan.
Sekwan pun menegskan, bahwa pengadaan pin tersebut sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Kan telah ditetapkan dalam Permendagri. Setiap anggota dewan memporoleh pin sebagaimana tersebut," tutupnya.
Baca Juga: Nama 106 Anggota DPRD DKI Periode 2019-2024
Perlu diketahui, DPRD DKI dan Pemprov DKI telah menyepakati Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 pekan lalu.
Di dalam KUPA PPAS tersebut tercantum anggaran pengadaan pin untuk anggota DPRD DKI total senilai Rp 1.332.351,130.
Dikutip dari apbd.jakarta.go.id bahwa anggaran pin emas anggota dewan masuk dalam anggaran Sekretariat APBD. Pin emas anggota DPRD masuk ke dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD .
Ada dua jenis emas yang dianggarkan ialah, emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp 552.703.800. Dan emas seberat 7 gram untuk 133 orang total Rp 779.647.330 dengan jenis 22 karat dan harga per gram sebesar Rp 761.300 per gram.
Baca Juga: PDIP Kuasai DPRD DKI Jakarta, 6 Partai Tidak Dapat Kursi
Anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada Senin (26/8). Penetapan waktu pelantikan itu diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Rabu (14/8) lalu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
