Anak Buah Tito Pastikan Penjabat Kepala Daerah Tak Akan Bermain Politik Praktis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Mei 2022
Anak Buah Tito Pastikan Penjabat Kepala Daerah Tak Akan Bermain Politik Praktis

Pelantikan lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatan pada Kamis 12 Mei 2022, di Jakarta, Kamis (12/05/2022). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik lima penjabat (pj) gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis (12/5).

Adapun mereka yang dilantik di yakni, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekda Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Baca Juga

Politikus PDIP Ingatkan Mendagri Hati-Hati Angkat Pejabat Kepala Daerah

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menyatakan, seluruh penjabat kepala daerah yang dilantik tak akan bermain politik praktis dan selalu menjaga netralitas hingga Pilkada Serentak 2024.

"Yang diangkat menjadi penjabat kepala daerah ini adalah ASN, sangat diatur dalam didukung oleh Undang-Undang ASN. ASN kalau sudah agak condong kiri atau kanan dia harus lepas dari statusnya," kata Benny di kantornya, Jakarta, Kamis (12/5).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kemensetneg Tetapkan Pejabat Gubernur Papua Barat

Anak buah Mendagri Tito Karnavian ini memastikan, seluruh ASN yang akan dilantik dan sudah dilantik tak akan terpengaruh dengan rayuan untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Tidak ada tendensi-tendensi untuk seperti itu (politik praktis)," ujarnya.

Kemendagri, kata Benny, akan selalu mengawal kinerja para penjabat kepala daerah yang sudah diseleksi tersebut. Sebab, mereka merupakan para ASN yang dinilai mumpuni untuk memimpin daerah tersebut.

"Kami bersama-sama melihatnya ke depan. Saya kira Kemendagri cukup terbuka terkait isu tersebut," imbuhnya. (Pon)

Baca Juga:

Penjabat Gubernur Diberi Tugas Hanya Setahun

#Tito Karnavian #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan