Alasan KPU Belum Proses Pergantian Nama Ketum PPP

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 September 2022
Alasan KPU Belum Proses Pergantian Nama Ketum PPP

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardion (kedua kanan). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan pergantian kepemimpinan dari Suharso Monoarfa ke Muhamad Mardiono.

Mardiono yang dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) PPP menyerahkan bukti pergantian posisi pimpinan tertinggi partainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPU tak bisa langsung menerima data pergantian nama ketum Partai Kab'bah itu.

Baca Juga

Suharso Masih Enggan Menjawab Soal Kisruh Kepemimpinan PPP

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik membeberkan alasannya. Ia mengatakan PPP dapat memperbaiki data kepengurusan saat masa perbaikan tanggal 15 sampai 28 September 2022 nanti.

"Ini diatur di dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 tahun 2022. Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 selama 14 hari parpol kami berikan kesempatan memperbaiki dokumennya," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (13/9).

Perbaikan di tanggal tersebut dilakukan karena pelaksanaan verifikasi administrasi telah berakhir pada 11 September lalu. Nantinya KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada Rabu (14/9) besok.

"Tanggal 14 September KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan parpol yang dokumennya telah diverifikasi," ucapnya.

Baca Juga

PPP Didera Konflik Internal, PAN Yakin KIB Tetap Solid

Idham mengatakan adanya SK baru Kemenkumham tersebut tidak akan berpengaruh pada kepengurusan di daerah-daerah.

Nantinya, PPP tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki data kepengurusan tersebut melalui sipol yang aksesnya batu akan dibuka pada tanggal 15 September mendatang. Oleh sebab itu KPU meminta kepada seluruh parpol untuk dapat memanfaatkan waktu perbaikan dokumen selama 14 hari.

Sekedar informasi, Muhammad Mardiono resmi menyerahkan dokumen SK Kemenkumham terkait kepengurusan baru ke KPU RI, Senin (12/9). Dokumen itu diserahkan karena proses perbaikan berkas parpol calon peserta pemilu 2024 masih berjalan.

Dalam kesempatan itu, Mardiono memastikan tidak ada perpecahan di partainya pasca lengsernya Suharso Monoarfa.

"Insya Allah di PPP tidak ada perpecahan semuanya, kami kompak dan solid," ujar Mardiono. (Knu)

Baca Juga

Temui Jokowi setelah Dicopot dari Ketum PPP, Suharso Dicecar Wartawan Istana

#Komisi Pemilihan Umum #KPU #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan