Ahok Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Baru, Pengamat: Dia Tak Pandai Menata Kata-Kata

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 08 Maret 2020
 Ahok Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Baru, Pengamat: Dia Tak Pandai Menata Kata-Kata

Komisaris Utama Pertamina Ahok (kanan) bersalaman dengan Presiden Jokowi. (Foto: instagram.com/basukibtp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat politik Wempy Hadir mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sosok yang pekerja keras, mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas serta keberanian sebagai seorang pemimpin.

Wempy menilai, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu sangat layak menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur.

Baca Juga:

Ahok Calon Ketua Otorita Ibu Kota Baru, Sandi: Cek Dulu Rekam Jejaknya di Pertamina

"Ahok yang mempunyai, pengalaman, kapasitas dan integritas serta keberanian sangat layak untuk menjadi pemimpin Otorita Ibu Kota Negara," kata Wempy, Minggu (8/3).

Pengamat politik Wempy Hadir nilai Ahok cocok jadi Kepala Otorita Ibu Kota Baru
Pengamat politik Wempy Hadir (Foto: Dok Pribadi)

Wempy menjelaskan, begitu besar tanggung jawab yang diemban untuk membangun Ibu Kota baru, maka butuh orang yang tidak main-main atau orang sekedar bereksperimen berkuasa.

Dalam hal ini ia meyakini Ahok mampu mengemban tanggung jawab itu jika dipercaya Jokowi sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.

"Kehadiran figur Ahok sebagai kepala otorita bisa langsung bekerja. Kalau yang lain kan belum teruji. Banyak yang pintar berkata-kata, tapi mereka belum tentu mampu menata kota. Menata kota yang indah tidak semudah kata-kata yang indah," ucap Wempy.

Baca Juga:

Ahok Disebut Calon Kuat Ketua Otorita Ibu Kota Baru

"Kehadiran Ahok sangat pas dan layak untuk menjadi kepala otorita. Dia bukan tidak sekedar mencari jabatan karena dia sudah berada pada level yang tertinggi yang Gubernur DKI Jakarta pada periode sebelumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut ada empat kandidat calon Kepala Badan Otorita IKN yang baru. Keempatnya adalah Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok), CEO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.(Knu)

Baca Juga:

Pernah Pimpin Jakarta, Ahok Dinilai Cocok jadi Kepala Badan Otoritas Ibu Kota

#Basuki Tjahaja Purnama #Pemindahan Ibu Kota #Pengamat Politik #Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Pemerintah harus membayar utang Whoosh senilai Rp 1,2 triliun per tahun. Pengamat pun mengatakan, bahwa ini bisa menjadi bom waktu.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Indonesia
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Pembangunan tahap kedua akan semakin cepat. Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Indonesia
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai, pelaporan akun medsos yang dinilai menghina Bahlil tidak etis. Sebab, hal itu masih dalam batas wajar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup, Sabtu (4/10)
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Indonesia
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Nama Ahok diseret-seret oleh tersangka mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Bagikan