Ada Perusuh yang Gunakan Ambulans ke Lokasi Demo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 14 Oktober 2020
Ada Perusuh yang Gunakan Ambulans ke Lokasi Demo

Ilustrasi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - 1.377 perusuh ditangkap saat kerusuhan unjuk rasa Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law pada Selasa (13/10) kemarin. Namun, jumlah sebanyak itu ditangkap bukan hanya oleh Polda Metro Jaya saja tapi di beberapa Polres wilayah Hukumnya juga ikut mengamankan.

Para perusuh tersebut mendapatkan makanan dan transportasi untuk datang ke lokasi demo. Tapi ia belum tahu apakah para pelajar ini diberi uang juga sebelum berangkat ke Jakarta.

Baca Juga:

Ratusan Anggota Anarko Ditangkap saat Hendak Demo di DPR

"Nah ini modus baru lagi sekarang. Ada yang menggunakan kendaraan ambulans bebas bergerak ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10).

Kemudian, ada juga kendaraan pribadi yang membantu para perusuh baik dari logistik maupun batu. Pihaknya telah mendeteksi dan akan mendalami mobil-mobil yang diduga terlibat dalam aksi rusuh.

"Mereka menyiapkan makanan semuanya. Bahkan ada indikasi menyiapkan alat batu untuk demonstrasi, pelemparan," katanya.

Ilustrasi: Polisi mengamankan puluhan pelajar saat aksi demo menolak Omnibus Law di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (12/10). (MP/Ismail)

Polri membeberkan dari ribuan orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada Selasa (13/10) paling banyak didominasi oleh pelajar. Jumlah mereka sangat banyak mencapai ratusan saat melakukan aksi di kawasan Thamrin, Menteng, Monas hingga Tanah Abang.

"Pelajar yang diamankan ada 806 orang," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (14/10).

Baca Juga:

Polisi Lalu Lintas Duga Orang yang Berkerumun di Kolong Semanggi Kelompok Anarko

Kemudian, kedua terbanyak adalah mereka yang tidak jelas statusnya, jumlahnya ada 156 orang. Lalu, disusul buruh yang jumlahnya 112 orang. Kebanyak keempat adalah pengangguran. Sedangkan, yang terakhir ada mahasiswa yang jumlahnya 29 orang.

"Mereka yang berstatus pengangguran ada 66 orang," katanya.

Diketahui, aksi unjuk rasa kemarin diwarnai kericuhan. Kerusuhan terjadi usai aksi demo massa FPI dan PA 212 membubarkan diri. Massa yang didominasi pelajar dan remaja tiba-tiba muncul dan menyerang aparat keamanan. (Knu)

#Ormas Anarkis #UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Harus Sadar Setiap Aksi Kemungkinan Ada Penunggang Gelap, Suarakan Aspirasi Dengan Damai
Apabila aspirasi masyarakat ditunggangi oleh pihak-pihak yang sedang terpojok, maka perjuangan untuk menegakkan keadilan justru bisa berbalik merugikan rakyat itu sendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Warga Harus Sadar Setiap Aksi Kemungkinan Ada Penunggang Gelap,  Suarakan Aspirasi Dengan Damai
Indonesia
Soal Ormas Bermasalah, Komisi II DPR Dorong Penegakan Hukum
Guru kencing berdiri, murid kencing berlari
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
Soal Ormas Bermasalah, Komisi II DPR Dorong Penegakan Hukum
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
RD Tersangka Baru Pembubaran Acara Din Syamsudin Terbukti Pukuli Satpam Hotel
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Saat kejadian, MR masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 Oktober 2024
RD Tersangka Baru Pembubaran Acara Din Syamsudin Terbukti Pukuli Satpam Hotel
Indonesia
Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan FEK (38) dan GW (22) sebagai tersangka aksi pembubaran diskusi yang berlangsung di Kemang
Wisnu Cipto - Senin, 30 September 2024
Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal
Indonesia
Polisi Kantongi Nama 10 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Tokoh di Kemang
Sebanyak 25 orang tak dikenal membubarkan paksa acara diskusi sejumlah tokoh di Kemang Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 September 2024
Polisi Kantongi Nama 10 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Tokoh di Kemang
Indonesia
Pembubaran Paksa Diskusi Tokoh di Kemang Teror Kebebasan Sipil
Hadir sebagai narasumber antara lain Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko, serta Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti.
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 September 2024
Pembubaran Paksa Diskusi Tokoh di Kemang Teror Kebebasan Sipil
Bagikan