9 Partai Belum Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 09 November 2022
9 Partai Belum Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024

Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Boyke Ledy Watra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum RI menyampaikan semua partai politik yang telah diverifikasi faktual dinyatakan masih belum memenuhi syarat.

Sembilan partai politik itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Rabu.

Baca Juga:

Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada hari Rabu (9/11) November 2022, KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik.

Bagi sembilan partai politik yang telah diverifikasi faktual, dia mempersilakan mereka memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022, tahapan perbaikan di rentang 10-23 November 2022.

Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, kata Idham, baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.

"Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," kata dia.

Baca Juga:

Jokowi Berpesan Agar Parpol Jaga Suasana Tetap Cool Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut, yakni PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai NasDem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT) terdapat sebanyak sembilan partai politik.

Partai politik tersebut tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap uji materi Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI serta parpol baru harus mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Adapun verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selanjutnya, verifikasi terhadap kantor partai politik tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. (*)

Baca Juga:

Manuver Parpol Lain dan Deklarasi Capres Tidak Geser Posisi Golkar

#KPU #Partai Politik #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Al Muzzammil berpesan kepada para kader PKS untuk menjadi negarawan sejati yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jokowi menilai mereka yang bergabung ke PSI kemungkinan melihat masa depan cerah PSI atau merasa cocok dengan suasananya.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Usman mengajak Agus dan Husnan Bey Fananie kembali bersatu di bawah komando Mardiono dan berjuang bersama-sama demi masa depan PPP.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Bagikan