84.388 Pelaku UMK di DKI Jakarta Belum Punya Izin IUMK


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Foto: Humas DPMPTSP
MerahPutih.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 84.388 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) belum memiliki perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
“Berdasarkan Data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUKM belum memiliki IUMK," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis pada Rabu (22/7)
Baca Juga
Lanjut Benni, jumlah 84.388 itu akan menjadi targer PTSP untuk mempunyai IUMK hingga akhir bulan Agustus mendatang.
"Oleh sebab itu, kami telah mengerahkan seluruh petugas AJIB untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring, sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya” papar Benni.
Untuk PUMK yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.

Benni menjelaskan, alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP.
Kemudian, petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI. Selanjutnya Kepala Unit Pelaksana PTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut.
"Rata-rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja," ungkap Benni.
Baca Juga
PTSP berharap relaksasi IUMK yang diberikan dapat membantu pelaku usaha dalam melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka.
"Karena ada banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha dengan memiliki izin yakni usaha Anda memiliki legalitas atau payung hukum yang sah, lebih mudah dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha, meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan memudahkan untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta,” tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

Punya Potensi Tumbuh, Instrumen ‘Pendanaan Hijau’ untuk UMKM Justru Hadapi Tantangan di Indonesia

Subsidi Bunga KUR Rp 46 Miliar Diklaim Sama Dengan Bangun 40 Infrastruktur Waduk

Bertemu Kemendag, QNET dan AP2LI Berupaya Majukan Industri Penjualan Langsung di Indonesia

Melalui SME Award, Bogasari Dorong UMKM Terapkan Konsep Usaha Berkelanjutan
UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal, Sanksi Rp 2 Miliar Jika Tak Punya

Inklusivitas Permodalan Bagi Perempuan Pengusaha UMKM

Icip-icip Serlok untuk Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pentingnya Mendaftar Merek Dagang untuk UMKM

UMKM Semakin Cuan dengan Inovasi Kemasan
