84.388 Pelaku UMK di DKI Jakarta Belum Punya Izin IUMK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Juli 2020
84.388 Pelaku UMK di DKI Jakarta Belum Punya Izin IUMK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Foto: Humas DPMPTSP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 84.388 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) belum memiliki perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

“Berdasarkan Data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUKM belum memiliki IUMK," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis pada Rabu (22/7)

Baca Juga

Kejati DKI Tahan Pejabat OJK Tersangka Suap Rp7,45 M

Lanjut Benni, jumlah 84.388 itu akan menjadi targer PTSP untuk mempunyai IUMK hingga akhir bulan Agustus mendatang.

"Oleh sebab itu, kami telah mengerahkan seluruh petugas AJIB untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring, sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya” papar Benni.

Untuk PUMK yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Foto: Humas DPMPTSP

Benni menjelaskan, alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP.

Kemudian, petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI. Selanjutnya Kepala Unit Pelaksana PTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut.

"Rata-rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja," ungkap Benni.

Baca Juga

Pemprov DKI Tegaskan Tempat Hiburan Malam Belum Dibuka

PTSP berharap relaksasi IUMK yang diberikan dapat membantu pelaku usaha dalam melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka.

"Karena ada banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha dengan memiliki izin yakni usaha Anda memiliki legalitas atau payung hukum yang sah, lebih mudah dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha, meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan memudahkan untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta,” tutupnya. (Asp)

#UKM/UMKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja
BTN berupaya mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat mengembangkan kapasitas, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja
Indonesia
Punya Potensi Tumbuh, Instrumen ‘Pendanaan Hijau’ untuk UMKM Justru Hadapi Tantangan di Indonesia
Terdapat sejumlah tantangan untuk mengembangkan UMKM Hijau atau bisnis berkelanjutan di tanah air.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 April 2024
Punya Potensi Tumbuh, Instrumen ‘Pendanaan Hijau’ untuk UMKM Justru Hadapi Tantangan di Indonesia
Indonesia
Subsidi Bunga KUR Rp 46 Miliar Diklaim Sama Dengan Bangun 40 Infrastruktur Waduk
Pemerintah juga berkontribusi pada pengembangan UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai subsidi mencapai Rp 45 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Maret 2024
Subsidi Bunga KUR Rp 46 Miliar Diklaim Sama Dengan Bangun 40 Infrastruktur Waduk
Fun
Bertemu Kemendag, QNET dan AP2LI Berupaya Majukan Industri Penjualan Langsung di Indonesia
QNET dan AP2LI lakukan pertemuan dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 17 Februari 2024
Bertemu Kemendag, QNET dan AP2LI Berupaya Majukan Industri Penjualan Langsung di Indonesia
Melalui SME Award, Bogasari Dorong UMKM Terapkan Konsep Usaha Berkelanjutan
Bogasari gelar SME untuk dorong pelaku UKM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Februari 2024
Melalui SME Award, Bogasari Dorong UMKM Terapkan Konsep Usaha Berkelanjutan
Indonesia
UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal, Sanksi Rp 2 Miliar Jika Tak Punya
Produk makanan dan minuman yang tidak memiliki sertifikat halal melebihi batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan tersebut.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 13 Februari 2024
UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal, Sanksi Rp 2 Miliar Jika Tak Punya
Fun
Inklusivitas Permodalan Bagi Perempuan Pengusaha UMKM
Penyaluran pendanaan dengan skema channeling untuk memberdayakan perempuan pengusaha UMKM.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 21 Desember 2023
Inklusivitas Permodalan Bagi Perempuan Pengusaha UMKM
Fun
Icip-icip Serlok untuk Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
program Icip-icip produk serba lokal dalam rangka Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
P Suryo R - Kamis, 21 Desember 2023
Icip-icip Serlok untuk Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Lifestyle
Pentingnya Mendaftar Merek Dagang untuk UMKM
Mendaftar merek dagang untuk menghindari banyak kerugian.
Febrian Adi - Selasa, 24 Oktober 2023
Pentingnya Mendaftar Merek Dagang untuk UMKM
Fun
UMKM Semakin Cuan dengan Inovasi Kemasan
inovasi kemasan maka daya jual produk para pelaku UMKM juga dapat meningkat.
P Suryo R - Sabtu, 21 Oktober 2023
UMKM Semakin Cuan dengan Inovasi Kemasan
Bagikan