UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal, Sanksi Rp 2 Miliar Jika Tak Punya

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 13 Februari 2024
UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal, Sanksi Rp 2 Miliar Jika Tak Punya

Mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikasi halal. (Foto: YouTube/Halal Indonesia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait makanan dan minuman di Indonesia. Kebijakan ini mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Rencananya, kebijakan diterapkan mulai 17 Oktober 2024.

Kebijakan ini sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut aturan yang baru diberlakukan, produk makanan dan minuman yang tidak memiliki sertifikat halal melebihi batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan tersebut.

Sanksi administratif termasuk peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

Pasal 149 ayat 6 dari Peraturan menyebutkan bahwa denda administratif dapat mencapai maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga:

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Sekaligus Raih Sertifikat Halal

Firdaus, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk membantu pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima, agar memperoleh sertifikasi halal.

"Ketentuan memang begitu dari PP Nomor 39 tahun 2021 ya, mulai dari administratif atau diingatkan dulu atau apa. Dilihat lagi secara ketentuan memang begitu. Makanya kita nanti coba kolaborasikan dengan semua pihak," ujar Firdaus, Selasa (13/2).

Dalam upaya mendukung pelaku UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM merancang program pendampingan di 15 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Di tiap titik, sertifikasi halal akan diberikan secara gratis kepada 1.000 produk UMKM dengan total 15 ribu produk UMKM yang akan mendapatkan sertifikat halal.

Meskipun demikian, Firdaus mengakui bahwa jumlah ini masih jauh dari target pemerintah yang ingin menerbitkan 10 juta sertifikasi halal.

Dari Oktober 2019 hingga Februari 2024, baru ada 3.817.543 sertifikat halal yang diterbitkan sehingga perlu lebih dari enam juta produk UMKM untuk mencapai target tersebut.

Firdaus juga mencatat beberapa kendala, termasuk kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur dan pentingnya sertifikasi halal, keterbatasan konektivitas internet, serta kemampuan terbatas dalam menggunakan teknologi.

Selain itu, masih banyak Rumah Potong Hewan (RPH) yang belum memiliki sertifikasi halal, menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha dalam memastikan kehalalan bahan baku.

"Banyak produk yang bahan bakunya belum dipastikan halal, misal soto ayam daging, fried chicken. Itu kan bahan bakunya dikatakan halal, tapi belum bisa dipastikan kehalalan dari sisi pemastian kehalalannya dari hulu. Masih banyak RPH yang belum punya sertifikat halal," tambah Firdaus. (Pon)

Baca juga:

Tinta Pemilu Harus Tersertifikasi Halal

#Halal #UKM/UMKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,”
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
Indonesia
Kereta Jarak Jauh Bakal Sediakan Produk Buatan UMKM
Saat ini, produk UMKM tersebut dipasarkan di 15 jalur kereta intercity dengan potensi pasar mencapai sekitar 51 juta penumpang per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Kereta Jarak Jauh Bakal Sediakan Produk Buatan UMKM
Indonesia
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
BPJPH pastikan produk AS tetap wajib dua label halal meski ada kesepakatan dagang RI-AS. Skema MRA jamin standar halal tetap aman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
Indonesia
PKS Peringatkan Semua Pihak Berhati-Hati Menykapi Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Kehati-kehatian ini khususnya terkait dengan klausul pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging Amerika Serikat.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
PKS Peringatkan Semua Pihak Berhati-Hati Menykapi Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Indonesia
Pemerintah Luruskan Isu Produk Impor AS Bebas Label Halal, Tapi Sertifikasi Mereka Kini Diakui di RI
Pemerintah Indonesia menegaskan kerja sama dagang dengan Amerika Serikat melalui skema ART tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor.
Wisnu Cipto - Minggu, 22 Februari 2026
Pemerintah Luruskan Isu Produk Impor AS Bebas Label Halal, Tapi Sertifikasi Mereka Kini Diakui di RI
Indonesia
DPR Desak BPJPH Tindak Tegas LPH Nakal Soal Pungli Sertifikat Halal
BPJPH perlu mengambil langkah konkret berupa pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi lembaga yang terbukti bermain mata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
DPR Desak BPJPH Tindak Tegas LPH Nakal Soal Pungli Sertifikat Halal
Indonesia
BPJPH Temukan Banyak Logo Halal Palsu, DPR Kesal Jangan Cuma Sidak Tapi Ditindak
BPJPH mengaku tidak dapat melakukan penindakan terhadap peredaran logo halal palsu karena tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
BPJPH Temukan Banyak Logo Halal Palsu, DPR Kesal Jangan Cuma Sidak Tapi Ditindak
Indonesia
Bakso Solo Viral Terbukti Halal, Pemkot Pastikan dengan Hasil Lab
Terbukti bakso tidak mengandung babi dan dipastikan halal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Bakso Solo Viral Terbukti Halal, Pemkot Pastikan dengan Hasil Lab
Indonesia
Pedagang Eks Pasar Barito Kunjungi Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung untuk Pilih Kios, Berharap Pembelinya Ramai
Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung sendiri dirancang bukan hanya sebagai lokasi penataan, tetapi juga sebagai destinasi tematik baru yang menggabungkan unsur usaha, rekreasi, dan keberlanjutan di wilayah selatan Jakarta.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Pedagang Eks Pasar Barito Kunjungi Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung untuk Pilih Kios, Berharap Pembelinya Ramai
Indonesia
Sekarang Masih Dipakai, Nampan MBG Semua Bakal Diganti Kalau Terbukti Mengandung Babi
BGN masih menggunakan nampang yang diduga mengandung babi itu dalam operasional program MBG hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Sekarang Masih Dipakai, Nampan MBG Semua Bakal Diganti Kalau Terbukti Mengandung Babi
Bagikan