UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal, Sanksi Rp 2 Miliar Jika Tak Punya


Mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikasi halal. (Foto: YouTube/Halal Indonesia)
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait makanan dan minuman di Indonesia. Kebijakan ini mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Rencananya, kebijakan diterapkan mulai 17 Oktober 2024.
Kebijakan ini sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menurut aturan yang baru diberlakukan, produk makanan dan minuman yang tidak memiliki sertifikat halal melebihi batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan tersebut.
Sanksi administratif termasuk peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
Pasal 149 ayat 6 dari Peraturan menyebutkan bahwa denda administratif dapat mencapai maksimal Rp 2 miliar.
Baca juga:
Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Sekaligus Raih Sertifikat Halal
Firdaus, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk membantu pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima, agar memperoleh sertifikasi halal.
"Ketentuan memang begitu dari PP Nomor 39 tahun 2021 ya, mulai dari administratif atau diingatkan dulu atau apa. Dilihat lagi secara ketentuan memang begitu. Makanya kita nanti coba kolaborasikan dengan semua pihak," ujar Firdaus, Selasa (13/2).
Dalam upaya mendukung pelaku UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM merancang program pendampingan di 15 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Di tiap titik, sertifikasi halal akan diberikan secara gratis kepada 1.000 produk UMKM dengan total 15 ribu produk UMKM yang akan mendapatkan sertifikat halal.
Meskipun demikian, Firdaus mengakui bahwa jumlah ini masih jauh dari target pemerintah yang ingin menerbitkan 10 juta sertifikasi halal.
Dari Oktober 2019 hingga Februari 2024, baru ada 3.817.543 sertifikat halal yang diterbitkan sehingga perlu lebih dari enam juta produk UMKM untuk mencapai target tersebut.
Firdaus juga mencatat beberapa kendala, termasuk kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur dan pentingnya sertifikasi halal, keterbatasan konektivitas internet, serta kemampuan terbatas dalam menggunakan teknologi.
Selain itu, masih banyak Rumah Potong Hewan (RPH) yang belum memiliki sertifikasi halal, menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha dalam memastikan kehalalan bahan baku.
"Banyak produk yang bahan bakunya belum dipastikan halal, misal soto ayam daging, fried chicken. Itu kan bahan bakunya dikatakan halal, tapi belum bisa dipastikan kehalalan dari sisi pemastian kehalalannya dari hulu. Masih banyak RPH yang belum punya sertifikat halal," tambah Firdaus. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekarang Masih Dipakai, Nampan MBG Semua Bakal Diganti Kalau Terbukti Mengandung Babi

Program MBG Digoyang Isu Bahan Food Tray Mengandung Babi, Ini Respons BGN

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Raih Transaksi Rp 9,19 M di Bangkok, Bukti Indonesia Pemain Utama Produk Halal Dunia

BPOM Terjunkan Tim Cek Kandungan Ayam Goreng Widuran, Halal Atau Haramnya Urusan BPJPH

Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot

Produk Halal Mengandung Babi Beredar di Pasaran, DPR Murka Sebut ini Bentuk Penipuan

Tunjukkan Pentingnya Inklusivitas, The People's Cafe Kini Bersertifikasi Halal

Ingat! Batas Akhir Wajib Halal Oktober Ini, Siap-Siap Teguran Dilayangkan BPJPH
