7 Perwira Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Ditampilkan ke Publik


Para pelaku obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. (Foto: MP/ Joseph kanugrahan)
MerahPutih.com - Para pelaku obstruction of justice kasus kematian Brigadir J pertama kalinya ditampilkan ke publik, Rabu (5/10) sore.
Saat proses pelimpahan berkas di Gedung Kejaksaan Agung, satu per satu ditampilkan ke publik lengkap dengan mengenakan baju tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.
Baca Juga:
Di Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo Ungkapkan Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir J
Yang pertama adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya diperlihatkan dengan mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan warna merah.
Awalnya, mereka sempat mengenakan masker, namun tak lama masker tersebut dilepas sehingga terlihat jelas wajah keduanya.
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari keduanya. Tak lama berselang mereka kembali masuk ke dalam Gedung Jampidum Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat.
Kemunculan Brigjen Hendra dan Agus ke publik bisa dibilang perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia tampak pasrah saat wajahnya ditampilkan ke publik. Hanya, rambut Hendra maupun Agus juga kini beruban.
Tak hanya mereka berdua, tersangka lain seperti Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin juga dihadirkan ke publik. Keempatnya juga tampak memakai baju tahanan Kejagung berwarna merah.

Badan dan penampilam mereka sendiri tampak segar dan menampilkan ekspresi datar saat muncul ke depan media. Namun, tak ada senyum sedikitpun yang mereka tampilkan.
Sedangkan satu tersangka lagi, Ferdy Sambo telah dibawa terlebih dahulu memakai mobil rantis Mako Brimob. Nantinya, ketujuh tersangka bakal ditahan di tempat berbeda. Yakni, Rutan Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.
Diantara mereka semua, hanya Handra sampai saat ini belum juga menjalani sidang etik. Padahal, peran eks Karo Paminal Divpropam Polri itu sangat vital dalam kasus ini yakni memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.
Para tersangka ini dijerat pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara

Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan

Perekat Nusantara Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut tak Punya Legitimasi Hukum

Mau Ubah Wajah Polri sesuai Ekspektasi Rakyat, Tim Transformasi Fokus Benahi Moral dan Birokrasi

Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
