Nasib Ferdy Sambo Cs Resmi Di Tangan Jaksa

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 05 Oktober 2022
Nasib Ferdy Sambo Cs Resmi Di Tangan Jaksa

Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs kini sudah resmi ditangani Kejaksaan Agung.

Selain berkas perkara dan barang bukti, 11 tersangka kasus Brigadir J sudah diserahkan Bareskrim kepada Kejagung.

Baca Juga:

Lokasi Penyerahan Ferdy Sambo ke Jaksa Masih Misteri

Satu persatu dari mereka dikabarkan sudah tiba di Gedung Kejaksaan mengenekan baju tahanan berwarna oranye.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana, mengatakan, tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawati dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP.

Keempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua. Kecuali Putri yang ditahan di Rutan Salemba.

Sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice) dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim.

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil, Rabu (5/10).

Fadil memastikan penyerahan surat dakwaan perkara kasus pembunuhan Brigadir J paling lambat diserahkan Senin (10/10) pekan depan.

"Kami sesegera mungkin melimpahkan, kami minta paling lambat hari Senin sudah di pengadilan, saya sudah gariskan hari Senin," ujar Fadil.

Baca Juga:

Kejagung Tetap Tahan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob dan Bareskrim

Fadil mengatakan, berkas dakwaan nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut, pelimpahan perkara dilakukan sesegera mungkin karena pihak Kejaksaan Agung menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya pihak yang berperkara.

"Sehingga kami tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.

Kepala Biro (Karo) Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan para tersangka telah rampung. Maka para tersangka yang berjumlah 11 orang layak dilimpahkan ke JPU.

Gatot mengungkapkan bahwa belasan tersangka itu tidak dihadirkan. Mereka langsung dibawa untuk diserahkan.

"Tidak (ditampilkan). Langsung digeser dibawa. Semua dinyatakan sehat oleh sebab itu penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," imbuhnya.

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atas nama tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Elieszer, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Sementara terdapat tujuh tersangka obtruction of justice atas nama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; dan mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Selanjutnya, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria‎; mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Berikutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka ini berupaya menghalangi penyidikan dengan cara melakukan pengerusakan barang bukti handphone dan kamera pengawas. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Ngamuk Sidang Pemecatan Tak Hormat

#Kejaksaan Agung #Mabes Polri #Polisi #Jaksa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi
Penggunaan sirine dan strobo kini jadi sorotan tajam. Komisi III DPR RI menilai, praktik tersebut bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi
Indonesia
Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang
DPR mengungkapkan, bahwa kerap mendapat laporan soal sirine dan strobo pengawalan pejabat yang mengganggu banyak orang.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang
Indonesia
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan
Laga besar tersaji ketika Arema FC menjamu Persib Bandung di pekan keenam Super League 2025/2026. Senin (22/9).
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan
Indonesia
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Polisi diminta memperbaiki etika saat mengawal pejabat. Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, personelnya harus berterima kasih kepada pengguna jalan.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Indonesia
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Polisi kini wajib lapor ke pimpinan jika diminta mengawal tokoh masyarakat dan agama. Hal itu diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Indonesia
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Komisi III DPR soroti penyalahgunaan sirine dan strobo, Polisi diminta perketat razia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Indonesia
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pola penegakan hukum yang represif dinilai melukai prinsip demokrasi hingga memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Ironisnya, pemukulan terhadap guru itu terjadi di hadapan ayah sang siswa, Aiptu Rajamuddin, yang merupakan anggota Polri.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Bagikan