Indonesia
Pembebasan Pajak UMKM Diwacanakan Sampai Akhir Tahun
Selama ini, dalam kondisi normal atau sebelum ada pandemi COVID-19, pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp4,8 miliar per tahun harus membayar PPh sebesar 0,5 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2020