WN Perancis Predator Seks 305 Anak Tewas Gantung Diri di Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 13 Juli 2020
WN Perancis Predator Seks 305 Anak Tewas Gantung Diri di Penjara

Konferensi pers kasus ekploitasi seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) oleh Polda Metro Jaya, Kamis

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille alias FAC (65) yang menyetubuhi 305 anak di bawah umur tewas setelah bunuh diri di dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Hal itu diketahui setelah Kamis (9/7) lalu petugas melakukan patroli di sel-sel rutan Polda Metro Jaya, predator anak tersebut ditemukan dalam kondisi lemah karena mencoba bunuh diri dengan cara melilitkan kabel ke lehernya.

"Saat petugas jaga di tahanan melakukan patroli pengecekan di ruang-ruang tahanan menemukan FAC dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel tetapi enggak tergantung," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/7).

Baca Juga:

Cabut RUU PKS dari Prolegnas, Logika Berpikir DPR Dinilai Terbolak-Balik

Saat sel yang bersangkutan diperiksa memang ditemukan adanya kabel yang tergantung. Tapi, kabel itu letaknya sangat tinggi dan disebut Yusri tidak bisa dijangkau oleh tersangka yang ditahan disel tersebut. Franss mencoba naik dari kamar mandi menggapai kabel itu. Dia kemudian melilitkan kabel itu sebelum akhirnya melompat.

"Kabel yang saat itu ada ditahanan cukup tinggi, tapi yang bersangkutan bisa menaiki kamar mandi yang ada karena dia tinggi mencoba melilitkan ke lehernya tetapi sempat diketahui petugas saat itu juga dan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tindakan medis," katanya.

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Umar Shahab menambahkan Franss sebenarnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri guna mendapat pertolongan pertama. Akibat kejadian ini, Franss menderita luka dalam dibagian lehernya. Alhasil, dia tewas setelah tiga hari dilakukan perawatan di rumah sakit.

"Diagnosa dari dokter yang merawat jelas hasil rontgen ada retak tulang belakang di leher. Jadi menyebabkan sum-sumnya itu kena jerat menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting itu berkurang, itu yang menyebabkannya (meninggal)," jelas Umar.

Konferensi pers kasus ekploitasi seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) oleh Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Untuk diketahui, dalan melancarkan aksinya, Franss memilih sejumlah hotel yang berada di Jakarta Barat. Pengungkapan ini sendiri berkat adanya laporan dari masyarakat soal adanya WNA paruh baya kerap menawarkan pemotretan kepada anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dari sana kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Franss tengah berada dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur tanpa busana. Dia diduga telah mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur berdasar rekaman video yang tersimpan di laptop miliknya.

"Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Juli 2020.

Baca Juga:

BNPT Masuki Dunia Media Sosial Perangi Radikalisme

Sebagian besar korbannya merupakan anak jalanan. Namun, dirinya juga menyasar anak-anak yang biasa berkerumun di pusat perbelanjaan atau mal. Kepada para korban, FAC mengiming-imingi imbalan sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta sambil menawarkan mereka jadi foto model. Pada sesi pemotretan FAC tak segan melakukan penyiksaan terhadap korban yang menolak untuk disetubuhi. (Knu)

#Kekerasan Anak #Video Kekerasan #Tindak Kekerasan #Kekerasan Seksual #Kekerasan Seksual Anak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Bagikan