MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan istri Zumi Zola, Sherin Tharia dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.
"Apakah istrinya ada sangkut pautnya ini masih dalam pengembangan," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Selain Zumi, dalam kasus ini lembaga antirasuah juga menyematkan status tersangka terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.
Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari bebapa kontraktor terkait proyek di Pemprov Jambi. Uang itu diduga diberikan sebagai 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi.
Selain itu, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dollar AS dari penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda sejak Rabu (31/1) hingga Kamis (1/2) dini hari.
Sejumlah dokumen dan uang rupiah dan dollar AS itu disita dalam penggeledahan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Villa Zumi Zola, dan rumah seorang saksi di Jambi.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

