Zona Merah, Wali Kota Tangerang Minta Warga Ibadah di Rumah


Jamaah salat. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Masyarakat di Kota Tangerang diminta melaksanakan ibadah di rumah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Sesuai data di Pemprov Banten per tanggal 24 Juni 2021, Kota Tangerang berstatus sebagai zona merah.
"Ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan resminya di Tangerang, Jumat (25/6).
Baca Juga:
Waspada, Calon Penumpang KRL yang Reaktif COVID-19 Terus Bertambah
Ia mengatakan, dengan status zona merah, kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.
"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM mikro. Salah satu poinnya, Shalat Jumat boleh diganti dengan Shalat Dzuhur. Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing," kata wali kota.
Dalam peta sebaran COVID-19 di Provinsi Banten, 24 Juni 2021, yang dipublikasi melalui infocorona.banten.go.id untuk Kota Tangerang dalam status zona merah dengan data 533 masih dirawat, 9.939 dinyatakan sembuh dan 196 orang meninggal dunia.

MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum KH Ghozali Barmawi dan Sekretaris Umum KH Amin Munawar tersebut dijelaskan pada poin sembilan, yakni apabila di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh mengganti Shalat Jumat dengan Sholat Dzuhur di tempat kediamannya atau di rumah sesuai Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020.
Lalu kepada Ketua MUI kecamatan se-Kota Tangerang dan perwakilan ormas Islam yang tergabung dalam kepengurusan MUI untuk melakukan koordinasi dengan satuan tugas COVID-19 di kecamatan masing-masing dan membentuk posko bersama agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsi MUI sebagai pelayan masyarakat. (Asp)
Baca Juga:
Pemkot Bandung Kewalahan Kuburkan Jenazah COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bakal Terjadi Perubahan Suhu Selama Satu Pekan Mendatang, Warga Harus Jaga Kesehatan

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Ciledug Indah Masih Dikepung Banjir, Tarif Ojek Gerobak Seorang Rp 10 Ribu

10 Rekomendasi Mie Ayam Terbaik di Tangerang Berdasarkan Rating Google, Mana Favoritmu?

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

Siap Siap! Kota Tangerang Gelar Bursa Kerja Virtual 15 Juni 2025 Ada Perusahaan Lokal dan Nasional Terlibat

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
