Yustinus Prastowo: Berharap Pemerintah Revisi UU Pajak
Konferensi pers tentang pencapaian pajak tahun 2015 di Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak. Senin, (11/1) Merahputih.com / Rizki Fitrianto.
MerahPutih Keuangan - Kebijakan double tax (pajak ganda) yang dibebankan bagi anggota koperasi mencoreng asas keadilan. Pemerintah berdalih pengenaan pajak ganda ini salah satu bentuk upaya untuk mencapai target pajak.
Direktur Executif Center For Indonesia (Cita) Yustinus Prastowo menjelaskan beban pajak yang diberikan bagi koparasi sebesar 1% dan juga sisa hasil usaha (SHU) perorangan 10%. Ini dinilai sangat merugikan dan membebani anggota koperasi.
"Saya melihat selama ini pemerintah menyamakan posisi Koperasi dengan perusahaan atau korporat sederajat. Sehingga pada UU ini tidak mengakomodir sehingga diklasifikasikan sebagai badan usaha. Akibatnya dikenai objek pajak," kata Yustinus saat ditemui usai Seminar Pajak dan Koperasi untuk Keadilan, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Yustinus menambahkan pihaknya menilai adanya kesalahan dalam formula yang disusun oleh pemerintah. Pada UU tersebut koperasi diubah dari kumpulan orang menjadi badan, sehingga membebankan bagi anggota koperasi.
"Pada UU itu pajak hanya untuk badan dan Pribadi. Seharusnya dibedakan antara koperasi dengan Korporasi itu (Badan) itu jelas sangat berbeda," terangnya.
Dia berharap kepada pemerintah regulasi ini agar di revisi kembali mengenai perkoperasian. Kalau ini tidak dilakukan maka masyarakat anggota koperasi tidak berdaya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan dipastikan UKM tidak mampu bersaing.
"Revisi UU ini perlu dibahas, pembebasan pajak atas SHU dan lainnya. Mudah mudahan saya bisa bantu formulasikan karena saya masuk dalam tim," pungkasnya.(abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Janji Kejar Target Pajak Akhir Tahun dengan Jurus Profesional, Bukan Pakai Gaya Preman
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Ekonom Nilai Cara Kerja Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Mirip ‘Kereta Cepat’, Berisiko jika Rel belum Kuat
Sidang Paripurna DPR 2025, Puan Maharani Soroti 'Cinta Segitiga' dalam Kebijakan Fiskal
Fraksi PKB Setujui Kerangka Ekonomi Makro 2026, tapi Berikan Beberapa Catatan
Prabowo Paparkan 8 Kebijakan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal 1 2025
Penerimaan Pajak DKI Jakarta Melonjak Rp936 Miliar, PKB dan PBB jadi Kontribusi Terbesar
Prabowo Diharapkan Terapkan Kebijakan Fiskal Berfokus ke Infrastruktur dan Hilirisasi