Yusril Sebut Ketua Bawaslu RI Sinting

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 12 November 2015
Yusril Sebut Ketua Bawaslu RI Sinting

Yusril Ihza Mahendra Kuasa hukum Yusak Yaluwo menyebut Ketua Bawaslu RI Muhammad sinting.(MerahPutih Foto/Bahaudin Marcopolo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dinilai mengebiri hak konstitusional bakal calon kepala daerah. Lembaga pengawas penyelenggara pemilu itu dalam rekomendasinya memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua agar mencoret Yusak Yaluwo sebagai calon kepala daerah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum Yusak Yalowo, Yusril Ihza Mehendra mengaku geram dengan ulah Bawaslu. Tidak hanya itu Yusril juga siap bertarung dengan Bawaslu menggunakan jalur pengadilan.

"Muhammad ini kan sinting," katanya saat menjawab pertanyaan Merahputih.com dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/11).

Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menambahkan, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi terhadap status pencalonan seseorang seharusnya Bawaslu belajar memahami amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan pendapat Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Secara tegas dan gamblang Yusril menjelaskan Bawaslu harus belajar dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XIII/2015 tanggal 18 Juli 2015 yang menyatakan bahwa norma Pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang mengatur syarat untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah menjadi pijakan bagi Yusak Yaluwo dalam maju mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah.

Inti dari amar putusan tersebut adalah “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

"Dan sekaligus menyatakan bahwa norma Pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian yang dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya menerangkan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu membenarkan dalam dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pandangan mengenai istilah “mantan terpidana” seperti yang tertuang dalam putusan MK tersebut, khususnya jika dikaitkan dengan narapidana yang telah diberi pembebasan bersyarat.

Namun perbedaan pandangan soal tersebut sudah diselesaikan dengan terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 16 September 2015, No: 30/Tuaka.Pid/IX/2015 yang menjawab surat Bawaslu No: 0242/Bawaslu/IX/2015 tanggal 2 September 2015.

Inti dari fatwa tersebut adalah “Bebas bersyarat adalah program pembinaan, untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maka dikategorikan sebagai "Mantan Narapidana"

Selain itu Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan pada tanggal 22 September 2015 mengeluarkan surat No: PAS-PK.01.01.02-475 tanggal 22 September 2015 perihal Status Yusak Yaluwo, pada pokoknya menerangkan bahwa Yusak Yaluwo berstatus Klien Pemasyarakatan bukan lagi seorang narapidana dan yang bersangkutan dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

"Dengan adanya fatwa MA dan pernyataan Dirjen Pemasyarakatan tersebut maka polemik sekitar apakah seseorang yang berstatus bebas bersyarat tergolong “mantan narapidana” atau tidak semestinya sudah selesai," sambungnya.

Masih kata Yusril dalam undang-undang yang berlaku Mahkamah Agung adalah satu-satunya lembaga yang bewenang memberikan pendapat hukum/fatwa atas permasalahan hukum yang terjadi, seperti karena ketidakjelasan maksud dari suatu norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, serta Pasal 22 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Namun demikian Bawaslu pada tanggal 22 September 2015 mengirim surat kepada KPU RI dengan surat No: 0270/Bawaslu/IX/2015, Perihal: Penjelasan Terkait Persyaratan Mantan Terpidana dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa, “seseorang yang masih menjalani bebas bersyarat belum merupakan mantan terpidana.

Surat Bawaslu ini bertentangan dengan Fatwa Mahkamah Agung yang telah dimintanya sendiri. Tidaklah pada tempatnya jika Bawaslu RI dengan mengada-ada membuat penafsiran hukum sendiri tentang sesuatu yang sama sekali bukan kewenangan dan kompeteni yang diberikan oleh undang-undang kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Tindakan Bawaslu yang salah ini menyebabkan tindakan hukum yang salah di daerah-daerah, salah satunya tindakan Ketua Bawaslu Provinsi Papua yang meminta pengguguran pencalonan Yusak Yaluwo pada tanggal 3 November 2015 No: 152/BAWASLU-PAPUA/XI/2015.

Kemudian pada Kamis (12/11) Yusril mendapatkan salinan Surat Menteri Hukum dan HAM No: M.HH.PK.01.05.06-08 tanggal 9 November perihal jawaban atas Surat Bawaslu No: 0352/Bawaslu/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa mantan terpidana tidak termasuk seseorang yang mendapatkan bebas bersyarat.

"Bahwa hal-hal di atas menyebabkan ketidakpastian hukum, adanya Fatwa Mahkamah Agung yang diminta oleh Bawaslu namun tidak diikuti, kemudian Bawaslu mencari pembenaran atas tindakan yang tidak ditaatinya dengan mengirimkan surat ke Menteri Hukum dan HAM yang kemudian memberikan jawaban yang berbeda. Hal ini tentunya menyebabkan ketidakpastian hukum dan merupakan contoh tindakan yang tidak baik bagi masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik di masyarakat bawah," demikian Yusril.

BACA JUGA:  

  1. Kapolri: Ketidakakuratan DPT Akar Konflik Pilkada Serentak 
  2. Heboh Jokowi Pakai Makelar, Ini Kata Tantowi Yahya 
  3. Yusril Ihza Mahendra Kritik Blusukan Jokowi 
  4. Yusril Ihza Mahendra Siap Maju di Pilpres 2019 
  5. Yusril Ihza Mahendra: SE Kapolri itu Tindakan Preventif

 

#Pilkada Serentak #Ketua Bawaslu RI #Ketua Bawaslu Muhammad #Bawaslu RI #Yusril Ihza Mahendra #Yusak Yaluwo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan