Yusril Persoalkan Pemutaran Video Muktamar HTI di Sidang MK
Ysuril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.Com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempersoalkan pemutaran video Muktamar HTI oleh Mendagri Tjahjo Kumolo saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/8).
Dalam sidang lanjutan uji materi Perppu No.2 Tahun 2017 tentang ormas, MK mengagendakan dengar keterangan pemerintah yang diwakilkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
Yusril mempertanyakan motif Mendagri menayangkan video Muktamar HTI yang digelar di Gelora Bung Karno, 2013 lalu.
Menurut Ketum Partai Bulan Bintang (PBB), saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengajukan alat bukti.
"Kalau sudah ingin mengajukan alat bukti ada tempatnya nanti, kenapa saudara memberikan keterangan sudah menayangkan sesuatu, sudah memasukkan tentang sesuatu yang tidak disenangi pemerintah atau apa," kata Yusril.
Dia juga memprotes majelis hakim yang mengizinkan penayangan video berdurasi sekitar 2 menit tersebut.
Sebelumnya, di awal persidangan Mendagri sempat meminta izin majelis hakim MK untuk memutar video kegiatan HTI. Dalam cuplikannya berisi empat pilar Khilafah versi HTI, yaitu meminta meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dan menegakan hukum Syariat Islam.
Kedua meminta mengubah kekuasaan yang berada di tangan para pemilik modal, menjadi milik umat.
Ketiga meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme. Keempat meminta untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting.
Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.(*)
Bagikan
Berita Terkait
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan