Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Surat Edaran Hate Speech
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih Peristiwa - Pendapat dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kiranya dapat menjadi wacana baru yang lebih konstruktif di tengah silang sengketa dan keresahan yang terjadi di masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Kapolri Jendral (Pol) Badrodin Haiti yang mengatur tentang ujaran kebencian atau hate speech.
Seperti diketahui, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). SE yang dikeluarkan pada 8 Oktober lalu ini menuai banyak pro dan kontra. Salah satunya, SE tersebut dinilai bisa memasung kebebasan berpendapat, bahkan rentan disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat.
Yusril berpendapat, SE Kapolri itu merupakan penegasan dan pengejawantahan dari KUHP dan KUHAP yang dijadikan kiblat hukum oleh Indonesia. Dan, karena namanya adalah surat edaran, maka hal tersebut berlaku untuk internal organisasi Polri saja, seperti yang paparkan oleh Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi merahputih.com di Jakarta, Selasa (3/11).
"Surat Edaran Kapolri itu sifatnya internal di tubuh kepolisian, bukan untuk membuat norma peraturan yang baru dalam perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur soal kebencian terhadap unsur agama, suku, ras atau agama, itu sendiri sebenarnya secara tegas sudah diatur dalam KUHP atau pun di luar peraturan perundang-undangan," ujar Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Lantaran sifatnya internal, sehingga seluruh anggota kepolisian yang ada di Indonesia, sebagai penegak hukum wajib menjalankan surat edaran tersebut jika dalam tugas di lapangan, polisi melihat, mendengar langsung atau mendapat aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan penyebaran kebencian melalui pamflet, kampanye, pidato atau di media sosial, dapat langsung mengambil tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya.
"Jadi surat edaran itu dibuat dan diedarkan dari, untuk dan bagi seluruh anggota Polri di Indonesia, agar dapat menegakkan undang-undang, tentu mengacu kepada ketentuan hukum yang ada dalam KUHP atau KUHAP, dari situ Polri kemudian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan, tapi kalau urusan kewenangan menjatuhkan hukuman, tentu harus ada proses di pengadilan di mana hal itu bukan lagi menjadi kewenangan dari Polri, tapi sudah menjadi wewenang hakim untuk menilai, menimbang dan menjatuhkan vonis," pungkasnya. (aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas