Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Yusak Yaluwo

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 12 November 2015
Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Yusak Yaluwo

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Yusak Yaluwo memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/11). (MerahPutih Foto/Bahaudin Marcopolo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua akhirnya menuruti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mencoret Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua. Yusak dicoret dan tidak bisa maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pendeta Robert Horik menjelaskan bahwa Yusak Yaluwo dicoret sebagai calon kepala daerah karena masih menyandang status bebas bersayarat hingga tahun 2017 mendatang. Ia dinilai tidak memiliki hak politik untuk maju sebagai calon kepala daerah. Atas dasar itulah Bawaslu Provinsi Papua menggugurkan pencalonannya.

Dicoret sebagai kontestan calon kepala daerah, Yusak Yaluwo menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra. Kuasa hukum yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menilai keputusan Bawaslu adalah keputusan ngawur.

Sebab sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu seharusnya memperhatikan norma hukum dan aturan terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat rekomendasi yang berisi pengguguran calon kepala daerah.

"Yang jelas pencalonan Yusak Yaluwo harus jalan," katanya saat memberikan keterangan resmi di kantornya, Jakarta, Kamis (12/11).

Pakar hukum tata negara itu melanjutkan dasar hukum pencalokan Yusak Yaluwo adalah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 42/PUU-XIII/2015 tanggal 18 Juli 2015 yang menyatakan bahwa norma Pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Inti dari amar putusan tersebut adalah “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

"Dan sekaligus menyatakan bahwa norma Pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian yang dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya menerangkan.

Dasar hukum lain yang menguatkan pencalonan Yusak Yaluwo adalah terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 16 September 2015, No: 30/Tuaka.Pid/IX/2015 yang menjawab surat Bawaslu No: 0242/Bawaslu/IX/2015 tanggal 2 September 2015.

Inti dari fatwa tersebut adalah “Bebas bersyarat adalah program pembinaan, untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maka dikategorikan sebagai "Mantan Narapidana"

Selain itu Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan pada tanggal 22 September 2015 mengeluarkan surat No: PAS-PK.01.01.02-475 tanggal 22 September 2015 perihal Status Yusak Yaluwo, pada pokoknya menerangkan bahwa Yusak Yaluwo berstatus Klien Pemasyarakatan bukan lagi seorang narapidana dan yang bersangkutan dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

"Dengan adanya fatwa MA dan pernyataan Dirjen Pemasyarakatan tersebut maka polemik sekitar apakah seseorang yang berstatus bebas bersyarat tergolong “mantan narapidana” atau tidak semestinya sudah selesai," sambungnya.

Masih kata Yusril dalam undang-undang yang berlaku Mahkamah Agung adalah satu-satunya lembaga yang bewenang memberikan pendapat hukum/fatwa atas permasalahan hukum yang terjadi, seperti karena ketidakjelasan maksud dari suatu norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, serta Pasal 22 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Namun demikian Bawaslu pada tanggal 22 September 2015 mengirim surat kepada KPU RI dengan surat No: 0270/Bawaslu/IX/2015, Perihal: Penjelasan Terkait Persyaratan Mantan Terpidana dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa, “seseorang yang masih menjalani bebas bersyarat belum merupakan mantan terpidana.

"Surat Bawaslu ini bertentangan dengan Fatwa Mahkamah Agung yang telah dimintanya sendiri. Tidaklah pada tempatnya jika Bawaslu RI dengan mengada-ada membuat penafsiran hukum sendiri tentang sesuatu yang sama sekali bukan kewenangan dan kompeteni yang diberikan oleh undang-undang kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilihan Umum," sambung Yusril.

Masih kata Yusril tindakan Bawaslu yang salah ini menyebabkan tindakan hukum yang salah di daerah-daerah, salah satunya tindakan Ketua Bawaslu Provinsi Papua yang meminta pengguguran pencalonan Yusak Yaluwo pada tanggal 3 November 2015 No: 152/BAWASLU-PAPUA/XI/2015.

Kemudian pada Kamis (12/11) Yusril mendapatkan salinan Surat Menteri Hukum dan HAM No: M.HH.PK.01.05.06-08 tanggal 9 November perihal jawaban atas Surat Bawaslu No: 0352/Bawaslu/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa mantan terpidana tidak termasuk seseorang yang mendapatkan bebas bersyarat.

"Bahwa hal-hal di atas menyebabkan ketidakpastian hukum, adanya Fatwa Mahkamah Agung yang diminta oleh Bawaslu namun tidak diikuti, kemudian Bawaslu mencari pembenaran atas tindakan yang tidak ditaatinya dengan mengirimkan surat ke Menteri Hukum dan HAM yang kemudian memberikan jawaban yang berbeda. Hal ini tentunya menyebabkan ketidakpastian hukum dan merupakan contoh tindakan yang tidak baik bagi masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik di masyarakat bawah," demikian Yusril.

BACA JUGA:  

  1. Yusril Sebut Ketua Bawaslu RI Sinting 
  2. Ahok Kesal, Tantang Yusril 'Berkelahi' di Pengadilan 
  3. Kapolri: Ketidakakuratan DPT Akar Konflik Pilkada Serentak 
  4. Yusril Ihza Mahendra Siap Maju di Pilpres 2019 
  5. Yusril Ihza Mahendra: SE Kapolri itu Tindakan Preventif

 

 

#Ketua Bawaslu Muhammad #Bawaslu RI #Yusril Ihza Mahendra #Yusak Yaluwo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Bagikan