YLPK Jatim Kritik Maraknya Parkir Liar Tanpa Karcis di Surabaya
Ilustrasi parkir liar (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
MerahPutih.Com - Pemerintah Kota Surabaya tengah mendapat sorotan terkait pengelolaan parkir. Di tengah upaya Pemkot Surabaya mengkampanyekan Surabaya sebagai kota digital, justru parkir liar tanpa karcis kian marak.
Kritik terhadap parkir liar di Kota Pahlawan itu dilontarkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur. Menurut YLPK, warga dirugikan dengan maraknya parkir kendaraan bermotor liar tanpa karcis di bahu jalan Kota Surabaya.
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo mengatakan meskipun Raperda Penyelengara Parkir yang didalamnya mengganti kerusakan dan kehilangan kendaraan telah disahkan DPRD Surabaya, namun tidak banyak mengatasi persoalan parkir secara keseluruhan.
"Mengganti kerusakan atau kendaraan yang hilang bagi pengelola parkir merupakan yurisprudensi putusan MA RI," kata Said Sutomo di Surabaya, Minggu (27/5).
Bahkan, lanjut dia, dalam perda tersebut telah mengatur ganti rugi kendaraan yang rusak maupun hilang melalui asuransi, namun raperda tersebut hanya berlaku untuk kendaraan yang diparkir di tempat parkir legal yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan Surabaya.
Menurut dia, yang menjadi persoalan sampai saat ini parkir kendaraan di bahu jalan yang pada umumnya tidak diberi karcis parkir oleh petugas parkir ketika konsumen memarkir kendaraannya.
"Bahkan petugas parkirnya tidak muncul, tapi ketika konsumen mengambil kendaraannya seringkali petugas parkir tiba-tiba muncul minta upah parkir tanpa karcis," katanya.
Atas kondisi itu, lanjut dia, masyarakat terkesan membiarkan saja dan Pemkot Surabaya pada umumnya tidak mengedukasi konsumen bahwa karcis atau struk itu hak konsumen. Selain itu, lanjut dia, banyak pendapatan dari sektor parkir tidak masuk kas APBD Surabaya.
"Setiap parkir wajib diberikan karcis tanpa diminta pada saat mau parkir, bukan setelah parkir sehingga jika ada kendaraan rusak atau hilang, maka konsumen atau pengguna jasa parkir punya bukti parkir kendaraan," katanya.
Mantan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan DPRD Surabaya Junaedi sebagaimana dilansir Antara sebelumnya mengatakan raperda yang telah disahkan tersebut mencakup asuransi kehilangan kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua saat parkir di tempat parkir legal.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera menindaklanjutinya dengan membuat tambahan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) atau aturan teknis lainnya untuk tata cara mengurus klaim asuransi.
Selain itu, Junaedi juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melengkapi sarana dan prasarana sejumlah tempat parkir sebagai tindak lanjut disahkannya Raperda Penyelenggaraan Parkir.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Indeks Pembangunan Manusia di Bali Alami Peningkatan
Bagikan
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar
Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun
DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas
Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur