Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

YLPK Jatim Kritik Maraknya Parkir Liar Tanpa Karcis di Surabaya

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 27 Mei 2018
YLPK Jatim Kritik Maraknya Parkir Liar Tanpa Karcis di Surabaya

Ilustrasi parkir liar (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah Kota Surabaya tengah mendapat sorotan terkait pengelolaan parkir. Di tengah upaya Pemkot Surabaya mengkampanyekan Surabaya sebagai kota digital, justru parkir liar tanpa karcis kian marak.

Kritik terhadap parkir liar di Kota Pahlawan itu dilontarkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur. Menurut YLPK, warga dirugikan dengan maraknya parkir kendaraan bermotor liar tanpa karcis di bahu jalan Kota Surabaya.

Ketua YLPK Jatim Said Sutomo mengatakan meskipun Raperda Penyelengara Parkir yang didalamnya mengganti kerusakan dan kehilangan kendaraan telah disahkan DPRD Surabaya, namun tidak banyak mengatasi persoalan parkir secara keseluruhan.

Parkir liar
Mobil parkir liar diderek petugas Dishub (ANTARA FOTO)

"Mengganti kerusakan atau kendaraan yang hilang bagi pengelola parkir merupakan yurisprudensi putusan MA RI," kata Said Sutomo di Surabaya, Minggu (27/5).

Bahkan, lanjut dia, dalam perda tersebut telah mengatur ganti rugi kendaraan yang rusak maupun hilang melalui asuransi, namun raperda tersebut hanya berlaku untuk kendaraan yang diparkir di tempat parkir legal yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan Surabaya.

Menurut dia, yang menjadi persoalan sampai saat ini parkir kendaraan di bahu jalan yang pada umumnya tidak diberi karcis parkir oleh petugas parkir ketika konsumen memarkir kendaraannya.

"Bahkan petugas parkirnya tidak muncul, tapi ketika konsumen mengambil kendaraannya seringkali petugas parkir tiba-tiba muncul minta upah parkir tanpa karcis," katanya.

Parkir liar motor
Parkir liar motor di bahu jalan (MP/Win)

Atas kondisi itu, lanjut dia, masyarakat terkesan membiarkan saja dan Pemkot Surabaya pada umumnya tidak mengedukasi konsumen bahwa karcis atau struk itu hak konsumen. Selain itu, lanjut dia, banyak pendapatan dari sektor parkir tidak masuk kas APBD Surabaya.

"Setiap parkir wajib diberikan karcis tanpa diminta pada saat mau parkir, bukan setelah parkir sehingga jika ada kendaraan rusak atau hilang, maka konsumen atau pengguna jasa parkir punya bukti parkir kendaraan," katanya.

Mantan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan DPRD Surabaya Junaedi sebagaimana dilansir Antara sebelumnya mengatakan raperda yang telah disahkan tersebut mencakup asuransi kehilangan kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua saat parkir di tempat parkir legal.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera menindaklanjutinya dengan membuat tambahan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) atau aturan teknis lainnya untuk tata cara mengurus klaim asuransi.

Selain itu, Junaedi juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melengkapi sarana dan prasarana sejumlah tempat parkir sebagai tindak lanjut disahkannya Raperda Penyelenggaraan Parkir.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Indeks Pembangunan Manusia di Bali Alami Peningkatan

#Parkir Liar #Larangan Parkir Liar #Tri Rismaharini
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Indonesia
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Indonesia
Masih Nekat Parkir Liar di Senopati, Siap-Siap Kena Sanksi Derek & Cabut Pentil!
Dishub DKI bersama Satpol PP dan TNI-Polri menertibkan parkir liar di Kebayoran Baru. Empat mobil ditindak, operasi rutin digelar tiap akhir pekan.
Wisnu Cipto - Minggu, 28 Juni 2026
Masih Nekat Parkir Liar di Senopati, Siap-Siap Kena Sanksi Derek & Cabut Pentil!
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi
Pengaturan sistem parkir di badan jalan pada titik dan waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, dilakukan karena sering digunakan untuk parkir ilegal.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Trotoar Rasuna Said Jadi Sarang Ojol, Pramono Anung Naik Pitam Panggil Aplikator Ojek Online
Kondisi Jalan HR Rasuna Said menjadi contoh nyata alih fungsi fasilitas publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juni 2026
Trotoar Rasuna Said Jadi Sarang Ojol, Pramono Anung Naik Pitam Panggil Aplikator Ojek Online
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot: 150 Motor Terjaring, 3 Tukang Parkir Liar Dibina
Sudinhub Jakarta Barat menertibkan 150 motor parkir liar dalam Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot. Tiga juru parkir liar diamankan dan dibina di Panti Sosial Kedoya.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot: 150 Motor Terjaring, 3 Tukang Parkir Liar Dibina
Indonesia
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Empat jukir liar di Blok M Square ditangkap petugas gabungan Pemprov DKI. Jukir liar sudah berkali-kali ditertibkan.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Bagikan