Yandri Susanto Bantah ‘Cawe-cawe’ Menangi Istrinya di Pilbup Serang, Datang ke Acara Kepala Desa Sebelum Dilantik jadi Mendes

Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto. (Antara/Dokumentasi Pribadi)
MerahPutih.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Yandri emenghormati putusan MK tersebut.
"Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kami hormati," kata Yandri kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Dia pun menyatakan tak ikut campur atau cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Yandri menyatakan, saat hadir dalam acara Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada tanggal 3 Oktober 2024, ia belum menjabat sebagai Mendes.
"Saya pastikan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa," kata Yandri.
Baca juga:
Sebut Putusan MK Janggal, PAN Yakin Istri Mendes Yandri Menang Lagi Lewat PSU
Yandri menjelaskan, dirinya baru resmi dilantik menjadi Mendes pada 21 Oktober 2024. Pada tanggal 3 Oktober, Yandri juga mengaku sudah tidak menjadi Wakil Ketua MPR RI.
"Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa. Saya diundang ada bukti suratnya dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan, dirinya hadir di Raker Apdesi sebagai narasumber. Dia menegaskan tidak hadir dalam acara itu sebagai Menteri Desa, namun sebagai pribadi dan anak bangsa.
"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu," ucap Yandri.
Baca juga:
Mendes Yandri Janji Tak Akan Ulangi Lagi Asal Pakai Kop Surat Kementerian
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Yandri yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR

PAN Puji Sikap PDIP ke Pemerintah Prabowo Jaga Kualitas Demokrasi

PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan

Soal Penempatan Dubes, PAN Yakin Prabowo sudah Siapkan Kandidat di Momentum yang Tepat

Giliran Sekjen PAN Eko Patrio Temui Gubernur Pramono Anung Setelah Kaesang

Izin 4 Perusahaan Sudah Dicabut, PAN Bakal Terus Kawal Tambang Nikel di Raja Ampat

Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta

Gerindra Terima Kasih PAN Dukung Prabowo untuk Pemilu 2029
