MerahPutih.com - Polisi menilang sebuah mobil sport merek Porsche di kawasan Jakarta Barat. Namun, setelah ditelusuri mobil tersebut ternyata merupakan mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang karena ketika diberhentikan, sang pengendara tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
"Kita proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda. Ini akan kita serahkan ke reserse," kata Halim saat dikonfirmasi, Jumat (25/8).
Mengenai kronologis penilangan, Halim tak menjelaskan lebih detail kepada para awak media. Namun, dalam penelusuran jajarannya, diketahui plat nomor mobil mewah itu telah diblokir atas permintaan KPK.
Sampai saat ini, Halim mengaku masih mencari tahu mengapa mobil tersebut diblokir oleh KPK. "Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK. Karena itu, kita serahkan ke krimsus untuk ditindak," kata dia.
Halim juga menjelaskan bahwa pengendara mobil Porsche itu merupakan seorang warga sipil. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut. "Nanti kita lihat, (pelaku) tapi itu masyarakat biasa, bukan artis," katanya. (Ayp)
Baca berita terkait ketertiban berlalu lintas lainnya di: Ratusan Warga Antre Tilangan Di Kejaksan Negeri Surabaya