WNI dari Daerah Penyebaran Omicron Tetap Bisa Pulang ke Tanah Air

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 01 Desember 2021
WNI dari Daerah Penyebaran Omicron Tetap Bisa Pulang ke Tanah Air

Para pengguna pesawat terbang menunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dunia tengah mewaspadai penyebaran varian baru COVID-19 Omicron. Varian asal Afrika Selatan ini disebut memiliki tingkat inveksi lebih parah dibanding dengan Delta. Terakhir, Omicron ditemukan di Italia, Jerman, Belanda, Inggris, Australia, Kanada, dan Israel.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah potensi penyebaran Omicron tidak akan ditolak apabila masuk ke tanah air.

"Pada dasarnya, WNI tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/12).

Baca Juga:

Satgas COVID-19: Vaksinasi Bukan Satu-satunya Upaya Cegah Varian Omicron

Oleh karena itu, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ke Indonesia dipersilakan. Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini, terdapat 11 negara yang sementara waktu warganya dibatasi untuk memasuki wilayah Indonesia. Negara itu ialah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Sebagai langkah mitigasi penyebaran virus COVID-19 varian baru, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.

Baca Juga:

Wagub DKI: PPKM Level 2 Strategi Pemerintah Pusat Antisipasi Varian Omicron

Selain itu, mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, terkait tempat pemeriksaan imigrasi yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional, dan akan masuk ke Indonesia menggunakan pesawat masih tetap sama yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi yang terletak di Manado.

Sebelumnya, Kemenkumhan mengeluarkan aturan pelarangan masuk bagi orang asing yang berlaku efektif pada 30 November 2021.

Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. (*)

Baca Juga:

Varian Omicron Terus Merebak, Libur Natal dan Tahun Baru Jadi Ujian

#COVID-19 #Kemenkumham #WNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Kutuk Penembakan di i Pantai Bondi Sydney, KJRI Minta WNI Waspada
Konsulat Jenderal RI (KJRI) mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap waspada menyusul penembakan di Pantai Bondi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Indonesia Kutuk Penembakan di i Pantai Bondi Sydney, KJRI Minta WNI Waspada
Indonesia
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Menlu Sugiono menjelaskan prosedur pemulangan jenazah dari Hong Kong pada umumnya berjalan cukup lama
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Indonesia
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
Seluruh WNI yang tinggal di Wang Fuk Court merupakan pekerja migran di sektor domestik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
Indonesia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
KBRI Kuala Lumpur masih terus memberikan perlindungan hukum bagi ratusan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
 150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Indonesia
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong memperkirakan jumlah WNI di komplek apartemen 140 orang.
Frengky Aruan - Senin, 01 Desember 2025
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Indonesia
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
Kemenlu mencatat ada 140 WNI yang bekerja dan tinggal di Wang Fuk Court dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
Indonesia
9 WNI Tewas dalam Kebakaran, KJRI Hong Kong Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan Jenazah
Kemenlu mengonfirmasi jumlah WNI korban tewas kebakaran apartemen Wang Fuk Court menjadi sembilan orang berdasarkan data terbaru dari Hong Kong Police Force
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
9 WNI Tewas dalam Kebakaran, KJRI Hong Kong Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan Jenazah
Indonesia
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
Kemenlu menginformasikan semua korban merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI
Tujuh negara bagian Malaysia terendam. Hingga Senin ini, hampir 11.000 orang terdampak, dengan Kelantan menjadi wilayah yang paling parah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI
Bagikan