WNI dari Daerah Penyebaran Omicron Tetap Bisa Pulang ke Tanah Air
Para pengguna pesawat terbang menunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Dunia tengah mewaspadai penyebaran varian baru COVID-19 Omicron. Varian asal Afrika Selatan ini disebut memiliki tingkat inveksi lebih parah dibanding dengan Delta. Terakhir, Omicron ditemukan di Italia, Jerman, Belanda, Inggris, Australia, Kanada, dan Israel.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah potensi penyebaran Omicron tidak akan ditolak apabila masuk ke tanah air.
"Pada dasarnya, WNI tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/12).
Baca Juga:
Satgas COVID-19: Vaksinasi Bukan Satu-satunya Upaya Cegah Varian Omicron
Oleh karena itu, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ke Indonesia dipersilakan. Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, terdapat 11 negara yang sementara waktu warganya dibatasi untuk memasuki wilayah Indonesia. Negara itu ialah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Sebagai langkah mitigasi penyebaran virus COVID-19 varian baru, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.
Baca Juga:
Wagub DKI: PPKM Level 2 Strategi Pemerintah Pusat Antisipasi Varian Omicron
Selain itu, mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, terkait tempat pemeriksaan imigrasi yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional, dan akan masuk ke Indonesia menggunakan pesawat masih tetap sama yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi yang terletak di Manado.
Sebelumnya, Kemenkumhan mengeluarkan aturan pelarangan masuk bagi orang asing yang berlaku efektif pada 30 November 2021.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. (*)
Baca Juga:
Varian Omicron Terus Merebak, Libur Natal dan Tahun Baru Jadi Ujian
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia Kutuk Penembakan di i Pantai Bondi Sydney, KJRI Minta WNI Waspada
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
9 WNI Tewas dalam Kebakaran, KJRI Hong Kong Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan Jenazah
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI