WNA China Bikin Video Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor Diamankan, Imigrasi: Tak Butuh WNA Permalukan Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Januari 2025
WNA China Bikin Video Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor Diamankan, Imigrasi: Tak Butuh WNA Permalukan Negara

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengguna media sosial TikTok, @stellaroptics888, mengunggah video yang menunjukkan seorang WNA asal China menyelipkan uang Rp500 ribu saat akan masuk ke Indonesia. Di dalam video tersebut ditampilkan pula ketika yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan berjalan di belakang petugas.

Kemudian, video tersebut dihapus dan pengguna akun yang sama mengunggah video klarifikasi sekaligus permintaan maaf. WNA asal China itu mengatakan, uang Rp 500 ribu di paspornya ialah untuk biaya visa.

Dan juga menyebut pelayanan Bea Cukai Indonesia sangat baik dan tidak ada perbuatan ilegal. Namun, video ini telah viral dan membuat kegaduhan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pihaknya telah mengamankan warga negara asing (WNA) asal China yang membuat konten video menyelipkan uang senilai Rp 500 ribu di paspornya sebelum masuk ke Indonesia.

Baca juga:

Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar

"Bukan ditangkap, tapi diamankan untuk diklarifikasi. Nanti akan diekspos,” kata Agus saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).

Agus menjelaskan, Kementerian Imipas tengah memeriksa WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan, uang yang ditampilkan di dalam video digunakan untuk membayar visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).

"Dari hasil pemeriksaan ternyata uang itu untuk bayar visa on arrival. Berarti ‘kan orang ini main-main, ya. Saya dengar juga buat konten tentang polisi lalu lintas. Lagi kami dalami apakah betul yang bersangkutan juga suka membuat konten di negara lain," tutur Agus.

Imipas juga tengah mendalami motif yang bersangkutan membuat konten dimaksud. Indonesia tidak membutuhkan WNA yang mempermalukan negara.

"Artinya, apa, sih, yang menjadi motif dia seperti itu? Kalau niatnya hanya untuk mempermalukan negara, saya rasa Indonesia tidak butuh orang seperti itu," ucap Menteri Imipas.

#Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Konser 'Ye' Kanye West di Jakarta Dongkrak Kedatangan Wisatawan Asing hingga 25 Ribu Orang
Imigrasi mencatat sekitar 25 ribu perlintasan WNA pada 21–24 Oktober 2026, bertepatan dengan konser Kanye West di GBK, Jakarta.
Yusuf Abdillah - Senin, 26 Oktober 2026
Konser 'Ye' Kanye West di Jakarta Dongkrak Kedatangan Wisatawan Asing hingga 25 Ribu Orang
Indonesia
17 WNA Asal Malaysia dan Singapura Ditangkap Karena Berbisnis Pinjaman Online
Dalam menjalankan aksinya, mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Oktober 2026
17 WNA Asal Malaysia dan Singapura Ditangkap Karena Berbisnis Pinjaman Online
Indonesia
Puluhan WNA Pengungsi di Apartemen Kalibata City Ditangkap, Diduga Kerap Goda Perempuan
Sidak itu dilakukan karena adanya laporan warga yang merasa terganggu dengan ulah WNA.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Oktober 2026
Puluhan WNA Pengungsi di Apartemen Kalibata City Ditangkap, Diduga Kerap Goda Perempuan
Indonesia
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Bagikan