WN Tiongkok Masuk Indonesia, Imigrasi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 08 Mei 2021
WN Tiongkok Masuk Indonesia, Imigrasi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Seorang karyawan berjalan di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seluruh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta disebut sudah memenuhi aturan keimigrasian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jhoni Ginting mengatakan, mereka juga memenuhi aturan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Aturan yang dimaksud Jhoni, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:

Imigrasi Benarkan Warga Tiongkok Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta

Penanganan tiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/5).

Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian tiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Jhoni menegaskan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi COVID-19.

Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata," kata Jhoni.

Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Hingga saat ini, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.

Sekadar informasi, beredar video puluhan warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kedatangan warga negara Tiongkok itu mendapat sorotan karena berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman.

Baca Juga:

Dapat Tambahan Jutaan Vaksin dari Tiongkok, Pemerintah Gas Lagi Vaksinasi

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemkumham Arya Pradhana Anggakara membenarkan terdapat 85 warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa (4/5).

Angga mengatakan, puluhan warga Tiongkok itu mendarat di Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight).

"Benar, pada Selasa, 4 Mei 2021, pukul 14.55 WIB telah mendarat 85 WN Tiongkok dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Angga saat dikonfirmasi, Kamis (6/5). (Knu)

Baca Juga:

INTI Fasilitasi KADIN Jateng Sasar Pasar Ekspor ke Tiongkok

#COVID-19 #Bandara Soekarno-Hatta #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Imigrasi menemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Indonesia
Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Sriwijaya Air & NAM Air Rute Domestik Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta
Total ada 4 maskapai rute domestik pindah ke Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air dan Airfast Indonesia
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Sriwijaya Air & NAM Air Rute Domestik Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta
Indonesia
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kartu pekerja migran yang dibawanya adalah palsu dan didapat dari pelaku UM hasil kerjasama AJW.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Indonesia
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tunggu Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Bagikan