MerahPutih.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan pemerintah yang bakal memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja kembali.
Menurut anggota DPR RI ini keputusan yang dikeluarkan Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Corona Doni Monardo ini mengundang resiko sangat besar.
Baca Juga
Tekan Angka PHK, Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas
"Pelonggran aturan warga U45 bebas beratifitas, bekerja, dan lainnya, untuk mempertahankan ekonomi dan mencegah PHK. Adalah keputusan beresiko. Harusnya pemerintah bantu Industri dan subsidi upah," jelas Mardani dalam keteranganya, Selasa (12/5).
Mardani berujar, bisa saja kebijakan ini malah memperluas penyebaran corona.
"Ada resiko mereka jadi OTG (orang tanpa gangguan), lalu pulang menularkan ke orang tua kakek-nenek serta anak istrinya," sebutnya
Mardani Ali Sera meminta pemerintah tak sembarangan merumuskan kebijakan. Seperti pemberian bantuan yang memadai, stimulus bagi kelompok usaha dan mempermudah mekanisme usaha.
"Pemerintah belum punya road map yang jelas menurunkan COVID-19," tutup Mardani.
Pemerintah memberikan kelonggaran kepada kelompok umur tertentu untuk dapat beraktivitas di tengah pandemi virus corona yang erada di bawah umur 45 tahun.
Kepala Gugus Tugas untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, kelompok tersebut secara fisik sehat, dan memiliki mobilitas tinggi.
"Sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5).
Pemerintah, menurut kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini, berupaya melindungi kelompok rentan usia lanjut yaitu 60 tahun.
Kemudian, kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun namun memiliki penyakit penyerta atau komorbit seperti hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok. Di kelompok ini mencapai 40 persen.
"Nah, kita mengingatkan kelompok rentan ini untuk selalu menjaga diri maka kelompok rentan ini pun bisa mengurangi risiko," kata mantan Danjen Kopasuss ini.
Lalu, kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun namun memiliki penyakit penyerta atau komorbit seperti hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok. Di kelompok ini mencapai 40 persen.
Baca Juga
Ternyata Ini Kunci Sukses Penanganan COVID-19 di Selandia Baru
"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen," ujar Doni yang mengenakan seragam kemiliterannya ini.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah pengusaha di tengah wabah pandemi COVID-19. (Knu)

