Warga Negara Asing di Meulaboh Belum Dipulangkan

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Minggu, 11 Januari 2015
Warga Negara Asing di Meulaboh Belum Dipulangkan

31 warga negara asing di Meulaboh belum dipulangkan (Sumber Foto: RRI. co.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Pemilu legislatif 2014 lalu menyisakan kenangan pahit. Sejumlah 31 warga asing yang tertangkap di laut Meulaboh Aceh Barat belum dideportasi ke negara asal hingga saat ini.

Menurut Pengawasan Kantor Imigrasi kelas II B Meulaboh, Taufik Hidayat, seperti yang dikutip dari RRI.co.id, pihaknya masih menunggu paspor perjalanan dari negara para imigran itu berasal. Imigran tersebut tertangkap di perairan Samudera Indonesia, pada bulan April oleh Kepolisian Air Polres Aceh Barat. Mereka diketahui sedang mencuri ikan di wilayah Barat Selatan Aceh dengan jumlah 62 orang.

BACA JUGA: Pemilu 2014, Ajang Kontestasi Paling Keras dan Sengit

Taufik Hidayat menuturkan, dari 62 warga asing tersebut delapan orang telah dipidanakan dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Meulaboh sementara 23 warga asing pada bulan Oktober sudah di pulangkan ke negara dengan proses yang cukup rumit.

“Sekarang kita masih mempunyai 31 orang lagi warga asing yang belum di deportasikan ke nenegara asalnya. Kami masih menunggu pengurusan Pasport” tuturnya.

Imigrasi Meulaboh terus melakukan kerjasama pihak lembaga internasional untuk pemulangan 31 orang imigran ke negara asal, 31 para imigran yang mencuri ikan masih berada di lembaga pemasyarakatan Meulaboh karena di penampungan Kantor Imigrasi Meulaboh tidak mencukupi tempat untuk menampung warga asing. (AKU)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

BERITA LAINNYA:

BPPT: Angkat Black Box Tanya Ke KNKT

Beda dengan Indonesia, Jimly: MK Roma Tak Berlakukan PK

Disebut Calon Tunggal Kapolri, Ini Profil Komjenpol Budi Gunawan

 

#Aceh #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Taruna Poltek Malahayati Tewas Korban Ledakan Mesin Kapal ASDP Jadi 3 Orang
Korban terbaru, mahasiswa atas nama Muhammad Zulfikar akhirnya dinyatakan meninggal dunia hari ini setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh selama lebih dari tiga pekan
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Taruna Poltek Malahayati Tewas Korban Ledakan Mesin Kapal ASDP Jadi 3 Orang
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Mesin Kapal ASDP Bersandar di Aceh Meledak, 2 Mahasiswa Praktik Poltek Pelayaran Malahayati Gugur
Akibatnya, 15 orang mengalami luka bakar, terdiri dari 14 mahasiswa Poltek Pelayaran Malahayati yang sedang praktik dan seorang anak buah kapal.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Mesin Kapal ASDP Bersandar di Aceh Meledak, 2 Mahasiswa Praktik Poltek Pelayaran Malahayati Gugur
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan