Warga DKI Diperingatkan Tetap Berada di Rumah Selama Lebaran

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Merahputih.com - Warga DKI Jakarta diminta untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran 2021 di rumah saja bersama keluarga inti. Warga tidak perlu bepergian meskipun tempat wisata hingga mal masih beroperasi pada libur Lebaran.
"Kami meminta tetap berada di rumah, jadi sekalipun dimungkinkan keluar rumah untuk wilayah Jabodetabek," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patiria di sela-sela kunjungannya ke Mal dan Apartemen Grand Pramuka Square, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/5).
Baca Juga
Menurut Riza, tempat terbaik di tengah pandemi COVID-19 saat ini adalah berada di rumah. Dia menilai, setiap melakukan perjalanan, tentu ada potensi penularan COVID-19.
"Rayakan dan syukuri secara bersama, cukup dengan keluarga inti tidak perlu melakukan kunjungan apalagi melaksanakan kegiatan open house dan sebagainya," ungkap dia.
Jika terpaksa harus pergi, maka harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk orang-orang yang sudah divaksinasi.
"Sekalipun diperbolehkan, kami juga tetap minta masyarakat menjaga protokol kesehatan," pungkas Riza.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata beroperasi atau dibuka pada masa libur Lebaran 12-14 Mei 2021 dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Masyarakat DKI Jakarta pun bisa memanfaatkan waktu liburan Lebaran untuk berkunjung ke Taman Impian Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Margasatwa Ragunan atau tempat wisata lainnya.
Baca Juga
Pemprov DKI Kembali Berlakukan SIKM, Ini Warga yang Diberikan Izin
Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan pembatasan perlu dilakukan karena kasus COVID-19 masih ada dan telah ditemukannya varian COVID-19 yang baru dari luar negeri.
Gumilar juga juga telah meminta pengelola atau penanggung jawab tempat wisata agar melaksanakan standard operating procedure (SOP) serta protokol kesehatan dengan ketat. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta

80.000 Kopdes Merah Putih Dibentuk, Wamendes Jamin Bukan untuk Matikan BUMDes

Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi

Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Ketepatan Waktu Kereta Api Belum Capai 100% On Time

Okupansi Keberangkatan Kereta Api Capai 104 Persen selama Mudik Lebaran 2025

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Korlantas Polri Bakal Evaluasi Semua Aspek

One Way Nasional sepanjang 344 Kilometer saat Arus Balik Lebaran Resmi Dibuka

Puncak Arus Balik Lebaran, 35 Ribu Kendaraan Menyeberangan ke Jawa dan Sumatera
